Minggu, 6 April 2025
spot_img

Kapal Penyeludup 19,8 Ton Mangga Ditahan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Tim Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis berhasil melaksanakan penindakan terhadap upaya penyeludupan belasan ton buah mangga ilegal dari negara tetangga, Malaysia. 

Infomasi yang diterima Riau Pos, penindakan tersebut berlangsung ketika satu unit kapal motor mencurigakan dari Malaysia melintasi perairan Desa Meranti Bunting, Kepulauan Meranti tujuan Tanjung Buton, Kabuapaten Siak, awal pekan ini.

Penindakan ini dibenarkan Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo melalui Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis di Selatpanjang Frans kepada Riau Pos, Kamis (14/3).

Diceritakan dia, tegahan dilaksanakan setelah menerima informasi aktivitas tersebut pada 10 Maret kemarin. Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar Kuala Sungai Terus dan perairan Desa Meranti Bunting.

Baca Juga:  Suasana Mencekam saat KLM Sinar Terbakar di Perairan Meranti

Lanjut pada 11 Maret, sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 kemudian melihat, memberhentikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan di rute Selat Asam dengan haluan Meranti Bunting.

“Awalnya hanya untuk memastikan muatan pada kapal tersebut. Ternyata pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal yang me­muat kurang lebih 19.800 Kg buah mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rumah Sakit Tipe Pratama Mulai Dibangun

“Tiga orang ABK masih berstatus sebagai saksi untuk melalui proses hukum selanjutnya. Sementara nakhoda melarikan diri. Demikian juga keterlibatan pemilik kapal,” ujarnya.

Dengan penindakan yang telah dilakukan, menurutnya Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Tim Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis berhasil melaksanakan penindakan terhadap upaya penyeludupan belasan ton buah mangga ilegal dari negara tetangga, Malaysia. 

Infomasi yang diterima Riau Pos, penindakan tersebut berlangsung ketika satu unit kapal motor mencurigakan dari Malaysia melintasi perairan Desa Meranti Bunting, Kepulauan Meranti tujuan Tanjung Buton, Kabuapaten Siak, awal pekan ini.

Penindakan ini dibenarkan Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo melalui Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis di Selatpanjang Frans kepada Riau Pos, Kamis (14/3).

Diceritakan dia, tegahan dilaksanakan setelah menerima informasi aktivitas tersebut pada 10 Maret kemarin. Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar Kuala Sungai Terus dan perairan Desa Meranti Bunting.

Baca Juga:  Meranti Dipastikan Aman Jelang Pendistribusian Logistik Pemilu

Lanjut pada 11 Maret, sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 kemudian melihat, memberhentikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan di rute Selat Asam dengan haluan Meranti Bunting.

“Awalnya hanya untuk memastikan muatan pada kapal tersebut. Ternyata pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal yang me­muat kurang lebih 19.800 Kg buah mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga dan Bawang

“Tiga orang ABK masih berstatus sebagai saksi untuk melalui proses hukum selanjutnya. Sementara nakhoda melarikan diri. Demikian juga keterlibatan pemilik kapal,” ujarnya.

Dengan penindakan yang telah dilakukan, menurutnya Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kapal Penyeludup 19,8 Ton Mangga Ditahan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Tim Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis berhasil melaksanakan penindakan terhadap upaya penyeludupan belasan ton buah mangga ilegal dari negara tetangga, Malaysia. 

Infomasi yang diterima Riau Pos, penindakan tersebut berlangsung ketika satu unit kapal motor mencurigakan dari Malaysia melintasi perairan Desa Meranti Bunting, Kepulauan Meranti tujuan Tanjung Buton, Kabuapaten Siak, awal pekan ini.

Penindakan ini dibenarkan Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo melalui Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis di Selatpanjang Frans kepada Riau Pos, Kamis (14/3).

Diceritakan dia, tegahan dilaksanakan setelah menerima informasi aktivitas tersebut pada 10 Maret kemarin. Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar Kuala Sungai Terus dan perairan Desa Meranti Bunting.

Baca Juga:  Akasia Berserak, KSOP Pastikan Tak Hambat Jalur Pelayaran

Lanjut pada 11 Maret, sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 kemudian melihat, memberhentikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan di rute Selat Asam dengan haluan Meranti Bunting.

“Awalnya hanya untuk memastikan muatan pada kapal tersebut. Ternyata pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal yang me­muat kurang lebih 19.800 Kg buah mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga dan Bawang

“Tiga orang ABK masih berstatus sebagai saksi untuk melalui proses hukum selanjutnya. Sementara nakhoda melarikan diri. Demikian juga keterlibatan pemilik kapal,” ujarnya.

Dengan penindakan yang telah dilakukan, menurutnya Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Tim Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis berhasil melaksanakan penindakan terhadap upaya penyeludupan belasan ton buah mangga ilegal dari negara tetangga, Malaysia. 

Infomasi yang diterima Riau Pos, penindakan tersebut berlangsung ketika satu unit kapal motor mencurigakan dari Malaysia melintasi perairan Desa Meranti Bunting, Kepulauan Meranti tujuan Tanjung Buton, Kabuapaten Siak, awal pekan ini.

Penindakan ini dibenarkan Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo melalui Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai Bengkalis di Selatpanjang Frans kepada Riau Pos, Kamis (14/3).

Diceritakan dia, tegahan dilaksanakan setelah menerima informasi aktivitas tersebut pada 10 Maret kemarin. Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar Kuala Sungai Terus dan perairan Desa Meranti Bunting.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp94 Miliar Bangun Jembatan di Meranti yang Roboh

Lanjut pada 11 Maret, sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 kemudian melihat, memberhentikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan di rute Selat Asam dengan haluan Meranti Bunting.

“Awalnya hanya untuk memastikan muatan pada kapal tersebut. Ternyata pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal yang me­muat kurang lebih 19.800 Kg buah mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Akasia Berserak, KSOP Pastikan Tak Hambat Jalur Pelayaran

“Tiga orang ABK masih berstatus sebagai saksi untuk melalui proses hukum selanjutnya. Sementara nakhoda melarikan diri. Demikian juga keterlibatan pemilik kapal,” ujarnya.

Dengan penindakan yang telah dilakukan, menurutnya Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari