SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Aparat dari Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti mengamankan sepuluh rakit berisi kayu olahan yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu. Saat ditemukan, rakit-rakit tersebut dalam kondisi tanpa penjagaan.
Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, Ahad (1/3) menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan Tim Radar (Riau Damai Anti Cyber Crime) milik Polda Riau. Melalui patroli siber, tim mendapati adanya indikasi aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan Sungai Dedap.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penyisiran pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Hampir dua jam menyusuri bantaran sungai, aparat akhirnya menemukan kayu-kayu yang telah dirangkai menjadi sepuluh rakit berukuran besar. Susunannya rapi dan berada di tepi sungai, diduga menunggu proses pengiriman.
Namun ketika tim tiba di lokasi, tidak ada seorang pun yang berada di sekitar rakit. Situasi terpantau sepi tanpa aktivitas.
Karena posisi lokasi cukup jauh dari permukiman warga dan hari mulai gelap, petugas segera mengevakuasi seluruh rakit. Kayu-kayu tersebut kemudian ditarik menggunakan speedboat patroli menuju Dermaga Pospol Airud Bandul, Kecamatan Merbau. Proses evakuasi selesai pada Ahad (1/3) sekitar pukul 02.25 WIB dini hari.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu, jalur distribusi, serta titik asal pembalakan. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mendalami dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui siapa yang terlibat,” tegas Kapolres. (wir)

