Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Pemeras Pedagang Pasar Danau Bingkuang Ditangkap

TAMBANG (RIAUPOS.CO) — Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, Rabu siang (29/09/2021).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/09/2021). Saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

Baca Juga:  Nasib Naas Pencuri Ponsel, Berakhir di Jeruji Besi Polsek Tapung

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polemik Masyarakat Tanjung Berulak-RSIA Anisyah Berlanjut

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) — Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, Rabu siang (29/09/2021).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/09/2021). Saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

Baca Juga:  Berharap Pj Bupati Kampar Bisa Bangun Akses Jalan ke Lokasi Pariwisata

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang.

- Advertisement -

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bangkinang Perlu Lima Titik Shortcut Atasi Banjir

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAMBANG (RIAUPOS.CO) — Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, Rabu siang (29/09/2021).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/09/2021). Saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

Baca Juga:  Kepala OPD Diingatkan untuk Bergerak Cepat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Berharap Pj Bupati Kampar Bisa Bangun Akses Jalan ke Lokasi Pariwisata

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari