Minggu, 8 September 2024

Kasus Pengeroyokan Diselesaikan lewat RJ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara pengeroyokan atau penganiayaan melalui keadilan restorative justice, (RJ) Rabu (22/5).

Penyelesaian damai melalui restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim Polres Kampar.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 352 /X /2023 /SPKT / Polres Kampar / Polda Riau Tanggal 22 Oktober 2023

Dalam penyelesaian perkara pengeroyokan melalui keadilan restorative justice yang dihadiri AKP Elvin Septian Akbar STK SIK (Kasat Reskrim), Iptu SyahrIal SH (KBO Sat Reskrim), Ipda Andi Azhari SH (Kanit II Sat Reskrim), Ipda Sulthon Sekar Jagat STrK (Kanit III Sat Reskrim), Ipda Sugeng ( Ka siwas), Aiptu Taufik SH ( Ps Kasikum), Bripka Fahrul (Banit Povost), Bripka Indra Yeni (Banit Reskrim), Bripka Munawar Kholis (Banit Reskrim), Brigadir Mashur Azhari (Banit Reskrim).

- Advertisement -
Baca Juga:  Lima Pekerja Sawmill Ditangkap, Pemilik DPO

Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai. Kedua bela pihak juga saling memaafkan dan ke depannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi.

Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.

- Advertisement -

Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Rp1,1 Miliar Diringkus

Putri selaku pelapor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelayanan pihak Polres Kampar, khususnya jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar STK SIK.

“Terima kasih kepada Satreskrim Polres Kampar yang sudah menerima laporan saya dengan baik, sehingga saya mendapatkan keadilan dan sudah menerima solusi yang terbaik dari Satreskrim Polres Kampar. Sekali lagi terima kasih kepada Satreskrim dan jajarannya,” jelas Putri.(lim)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara pengeroyokan atau penganiayaan melalui keadilan restorative justice, (RJ) Rabu (22/5).

Penyelesaian damai melalui restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim Polres Kampar.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 352 /X /2023 /SPKT / Polres Kampar / Polda Riau Tanggal 22 Oktober 2023

Dalam penyelesaian perkara pengeroyokan melalui keadilan restorative justice yang dihadiri AKP Elvin Septian Akbar STK SIK (Kasat Reskrim), Iptu SyahrIal SH (KBO Sat Reskrim), Ipda Andi Azhari SH (Kanit II Sat Reskrim), Ipda Sulthon Sekar Jagat STrK (Kanit III Sat Reskrim), Ipda Sugeng ( Ka siwas), Aiptu Taufik SH ( Ps Kasikum), Bripka Fahrul (Banit Povost), Bripka Indra Yeni (Banit Reskrim), Bripka Munawar Kholis (Banit Reskrim), Brigadir Mashur Azhari (Banit Reskrim).

Baca Juga:  SPN Polda Riau Gelar Vaksinasi dan Berikan Sembako ke Warga Kampar

Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai. Kedua bela pihak juga saling memaafkan dan ke depannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi.

Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.

Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Lima Pekerja Sawmill Ditangkap, Pemilik DPO

Putri selaku pelapor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelayanan pihak Polres Kampar, khususnya jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar STK SIK.

“Terima kasih kepada Satreskrim Polres Kampar yang sudah menerima laporan saya dengan baik, sehingga saya mendapatkan keadilan dan sudah menerima solusi yang terbaik dari Satreskrim Polres Kampar. Sekali lagi terima kasih kepada Satreskrim dan jajarannya,” jelas Putri.(lim)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari