SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Seorang bocah yang masih berusia 14 tahun (RF) hendak dicabuli seorang pria yang memperbaiki mesin cucinya. Korban bernasib baik, ia berhasil melawan pelaku dengan mengacungkan parang. Pelaku adalah ZF (41) warga Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Peristiwa ini terjadi Rabu (13/7/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Baru. Tidak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, IR melaporkan SF ke Polsek Siak Hulu. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa sehelai baju, celana warna biru, sehelai celana sot warna oranye dan parang.
Dari keterangan yang diterima polisi, kejadian berawal ketika korban yang menjaga warung disuruh ibunya pulang ke rumah, sebab ada orang (ZF) hendak memperbaiki mesin cuci mereka yang rusak. Saat itu di rumah hanya ada korban dan adiknya. ZF pun memperbaiki mesin cuci yang rusak tersebut.
Setelah selesai memperbaiki mesin cuci, ZF mendekati korban yang saat itu sedang berada di dapur. Saat itulah pelaku berusaha melakukan tindak pencabulan dengan memeluk korban dari belakang sehingga korban berteriak meminta tolong. Pelaku terus memaksakan niatnya dan dengan sekuat tenaga pula korban melawan. Hingga pada akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan mengambil sebilah parang dari bawah meja kompor dan berkata, “Kubacok Om nanti.” Melihat hal itu pula pelaku pergi dari rumah korban.
Pada malam harinya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya IR sambil menangis. Orang tua korban yang terkejut dengan kejadian yang dialami anaknya tersebut tidak terima hal itu. Dia pun membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Usai menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan ZF.
Setelah diketahui keberadan ZF di rumahnya di Desa Baru, Tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan interogasi, namun ZF tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku ini.
‘’Kami sudah periksa beberapa saksi serta dengan bukti kuat pelaku langsung diringkus," ungkapnya.
Ditambahkan Zuhri, pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 6 Huruf a UU RI Nomor 12/2022 tentang kekerasan seksual.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua jangan meninggalkan anak kita dengan orang asing di rumah," kata Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman