BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Umat Buddha yang tengah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang turut merayakannya dengan suka cita Hari Raya Waisak, pasalnya di Hari Raya Waisak ini mereka mendapatkan remisi khusus Waisak 2022, Senin (16/5/2022).
Remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang menerima remisi khusus Waisak 2022, yang mana kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Lapas Bangkinang.
Penyerahan remisi khusus kepada WBP ini didasari berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 tahun 2022 tanggal 16 Mei 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022.
Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno menyampaikan penyerahan remisi ini diberikan kepada empat orang warga binaan yang beragama Buddha.
"Ada empat orang yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini, di antaranya satu orang menerima potongan remisi satu bulan, dua orang menerima potong remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang menerima potongan remisi sebanyak dua bulan," jelasnya.
Sutarno juga menyampaikan dengan adanya pemberian remisi khusus ini, harapannya dapat menjadi semangat dan motivasi kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan sebaik-sebaiknya dan bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi khusus ini adalah wujud perhatian dan pemberian kesempatan oleh negara kepada WBP yang tengah menjalani pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ujar Sutarno.
Tak lupa Kalapas menyampaikan selamat merayakan Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada WBP Lapas Bangkinang yang merayakannya.
"Kepada saudara kami WBP umat Buddha, selamat merayakan Hari Raya Waisak 2022, jaga toleransi dan sebarkan cinta kasih sesama umat beragama," tutupnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman