Zona Merah, Tim Justisi Bubarkan Keramaian

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kampar sudah masuk kategori zona merah pandemi Covid-19. Hal ini membuat Tim Justisi makin aktif melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). 

Pada Rabu (5/5) malam lalu dipimpin Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid, Tim Justisi melakukan pendisiplinan prokes hampir di seluruh pusat keramaian di Kota Bangkinang.

- Advertisement -

Seluruh pusat keramaian disapu tim gabungan yang jumlahnya mencapai hampir 100 personel, yang sebagian besar merupakan personel Polri, Satpol PP Kampar, Dishub dan BPBD Kampar. 

Pusat-pusat keramaian di pertokoan dan pusat belanja dipaksa tutup. Pengunjungnya diminta untuk kembali ke rumah. Begitu juga para pengunjung kafe, warnet dan warung-warung kaki lima juga diminta membubarkan diri.

- Advertisement -

Sementara warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak langsung mendapat peringatan keras. Pada beberapa kesempatan, peringatan itu langsung diucapkan Kapolres yang malam itu menggunakan peci hitam dan jaket hitam bertulisankan "Polisi".

Operasi Justisi ini dimulai dengan menyusuri sejumlah kafe, pusat belanja dan pertokoan yang cukup ramai di Jalan Ahmad Yani Bangkinang. Sekaligus, tim ini juga menyusuri taman kota yang berada di sekeliling Stadion Tuanku Tambusai.  

Dari sana, Tim Justisi yang juga diperkuat dengan kendaraan pembawa pengeras suara, juga melakukan penertiban hingga ke Jalan Sisingamangaraja. Sejumlah warung dan warnet diminta tutup di kawasan ini.

Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, operasi ini merupakan operasi pendisiplinan sekaligus sosialisasi prokes dan juga peniadaan mudik kepada masyarakat. Namun ketika didapati warga yang masih tidak disiplin mematuhi prokes, langsung mendapat teguran. Pusat belanja, pertokoan dan kafe juga mendapatkan teguran keras.

"Kepada seluruh pemilik usaha kami minta untuk membatasi pengunjung agar tidak terjadi kerumunan dengan mengurangi 50 persen tempat duduk ataupun kapasitas. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak berlama-lama di luar rumah dan dianjurkan untuk segera pulang. Seluruh tempat keramaian yang berpotensi menyebabkan kerumunan akan selalu menjadi target pendisiplinan guna mencegah penyebaran Covid-19," sebut Kapolres.

Dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, operasi ini baru berakhir sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam. Kendati mendapat teguran keras dan beberapa dipaksa tutup, namun operasi ini tidak mendapat protes dari masyarakat. 

Turut ambil bagian dalam operasi tersebut, Kabag Ops Kompol Hadi Purnama, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir, Kabid KL BPBD Kampar Candra Lukita, Kabid Angkutan Dishub Kampar M Nasir dan juga Kasat Binmas AKP Ratip.(end)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kampar sudah masuk kategori zona merah pandemi Covid-19. Hal ini membuat Tim Justisi makin aktif melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). 

Pada Rabu (5/5) malam lalu dipimpin Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid, Tim Justisi melakukan pendisiplinan prokes hampir di seluruh pusat keramaian di Kota Bangkinang.

Seluruh pusat keramaian disapu tim gabungan yang jumlahnya mencapai hampir 100 personel, yang sebagian besar merupakan personel Polri, Satpol PP Kampar, Dishub dan BPBD Kampar. 

Pusat-pusat keramaian di pertokoan dan pusat belanja dipaksa tutup. Pengunjungnya diminta untuk kembali ke rumah. Begitu juga para pengunjung kafe, warnet dan warung-warung kaki lima juga diminta membubarkan diri.

Sementara warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak langsung mendapat peringatan keras. Pada beberapa kesempatan, peringatan itu langsung diucapkan Kapolres yang malam itu menggunakan peci hitam dan jaket hitam bertulisankan "Polisi".

Operasi Justisi ini dimulai dengan menyusuri sejumlah kafe, pusat belanja dan pertokoan yang cukup ramai di Jalan Ahmad Yani Bangkinang. Sekaligus, tim ini juga menyusuri taman kota yang berada di sekeliling Stadion Tuanku Tambusai.  

Dari sana, Tim Justisi yang juga diperkuat dengan kendaraan pembawa pengeras suara, juga melakukan penertiban hingga ke Jalan Sisingamangaraja. Sejumlah warung dan warnet diminta tutup di kawasan ini.

Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, operasi ini merupakan operasi pendisiplinan sekaligus sosialisasi prokes dan juga peniadaan mudik kepada masyarakat. Namun ketika didapati warga yang masih tidak disiplin mematuhi prokes, langsung mendapat teguran. Pusat belanja, pertokoan dan kafe juga mendapatkan teguran keras.

"Kepada seluruh pemilik usaha kami minta untuk membatasi pengunjung agar tidak terjadi kerumunan dengan mengurangi 50 persen tempat duduk ataupun kapasitas. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak berlama-lama di luar rumah dan dianjurkan untuk segera pulang. Seluruh tempat keramaian yang berpotensi menyebabkan kerumunan akan selalu menjadi target pendisiplinan guna mencegah penyebaran Covid-19," sebut Kapolres.

Dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, operasi ini baru berakhir sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam. Kendati mendapat teguran keras dan beberapa dipaksa tutup, namun operasi ini tidak mendapat protes dari masyarakat. 

Turut ambil bagian dalam operasi tersebut, Kabag Ops Kompol Hadi Purnama, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir, Kabid KL BPBD Kampar Candra Lukita, Kabid Angkutan Dishub Kampar M Nasir dan juga Kasat Binmas AKP Ratip.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya