Jumat, 22 November 2024

Razia Prokes, Pelanggar Kembali Disidang di Tempat

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehari menjelang larangan mudik lebaran efektif berlaku, Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi penertiban pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bangkinang, Rabu (5/5). 

Puluhan personel Polres Kampar, TNI AD dari Kodim 0313/ KPR, Satpol PP Kampar hingga Dishub Kampar ambil bagian dalam operasi yang dipusatkan di Plaza Bangkinang tersebut. Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.

- Advertisement -

Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama didampingi Kassubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra menyebutkan, selama operasi gabungan tersebut puluhan pelanggar prokes terjaring. Sebanyak 18 pelanggar didenda dan 24 di antaranya diberi sanksi sosial.

Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar prokes ini, tim Gabungan ini melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Aulia Fatma Widola, didampingi Panitera Wahyudi Putra. Sebagai Jaksa kedua, turut pula dihadirkan Jaksa Deshe Shonarista dan Yuris.

Baca Juga:  Akhir 2022, SPAM Pekanbaru-Kampar Berkapasitas 1.000 LPS Akan Buka Kran

"Tim gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Ada tindakan tegas bagi para pelanggar dengan pelaksanaan sidang di tempat. Operasi merupakan upaya pendisplinan seiring peningkatnya angka kasus baru Covid-19 di wilayah Riau,"sebut Kompol Hadi Purnama.

- Advertisement -

 Para petugas gabungan ini fokus pada pintu gerbang utama Plaza Bangkinang yang menuju kompleks Pasar Inpres Bangkinang tersebut. Para pengunjung, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan mendapatkan pengecekan ketat dari petugas. 

Bagi yang kedapatan melanggar prokes, seperti tidak mengenakan masker, langsung ditepikan oleh para petugas dan langsung antre persidangan di lokasi tersebut.

 Sesudah dilakukan sidang dan dijatuhi hukuman berupa sanksi dalam berbagai bentuk, mereka juga diberikan masker oleh petugas. Operasi ini sendiri berlangsung selama lebih kurang 90 menit pada hari pasar yang cukup padat di Kota Bangkinang. Selain diminta untuk terus mematuhi prokes, masyarakat juga diminta untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.(end)

Baca Juga:  Bupati Kampar Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehari menjelang larangan mudik lebaran efektif berlaku, Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi penertiban pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bangkinang, Rabu (5/5). 

Puluhan personel Polres Kampar, TNI AD dari Kodim 0313/ KPR, Satpol PP Kampar hingga Dishub Kampar ambil bagian dalam operasi yang dipusatkan di Plaza Bangkinang tersebut. Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.

- Advertisement -

Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama didampingi Kassubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra menyebutkan, selama operasi gabungan tersebut puluhan pelanggar prokes terjaring. Sebanyak 18 pelanggar didenda dan 24 di antaranya diberi sanksi sosial.

Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar prokes ini, tim Gabungan ini melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Aulia Fatma Widola, didampingi Panitera Wahyudi Putra. Sebagai Jaksa kedua, turut pula dihadirkan Jaksa Deshe Shonarista dan Yuris.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhir 2022, SPAM Pekanbaru-Kampar Berkapasitas 1.000 LPS Akan Buka Kran

"Tim gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Ada tindakan tegas bagi para pelanggar dengan pelaksanaan sidang di tempat. Operasi merupakan upaya pendisplinan seiring peningkatnya angka kasus baru Covid-19 di wilayah Riau,"sebut Kompol Hadi Purnama.

 Para petugas gabungan ini fokus pada pintu gerbang utama Plaza Bangkinang yang menuju kompleks Pasar Inpres Bangkinang tersebut. Para pengunjung, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan mendapatkan pengecekan ketat dari petugas. 

Bagi yang kedapatan melanggar prokes, seperti tidak mengenakan masker, langsung ditepikan oleh para petugas dan langsung antre persidangan di lokasi tersebut.

 Sesudah dilakukan sidang dan dijatuhi hukuman berupa sanksi dalam berbagai bentuk, mereka juga diberikan masker oleh petugas. Operasi ini sendiri berlangsung selama lebih kurang 90 menit pada hari pasar yang cukup padat di Kota Bangkinang. Selain diminta untuk terus mematuhi prokes, masyarakat juga diminta untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.(end)

Baca Juga:  Kapolda Apresiasi Bupati Tangani Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari