Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polres Kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar,  Selasa siang (2/11/2021).
 
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
 
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus sabu, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik dan 1 unit telepon gengam merek Vivo yang digunakan pelaku.
                                                                                                   
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (2/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Air Tiris.
 
Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
 
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui sudah 10 kali mencarikan narkotika jenis sabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis sabu untuk tersangka RW.
 
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
 
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
 
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang) 
 
Editor: Erwan Sani
 
 
Baca Juga:  Ajak Peran Kader PKK Desa Sukseskan Program Bangga Kencana
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar,  Selasa siang (2/11/2021).
 
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
 
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus sabu, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik dan 1 unit telepon gengam merek Vivo yang digunakan pelaku.
                                                                                                   
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (2/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Air Tiris.
 
Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
 
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui sudah 10 kali mencarikan narkotika jenis sabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis sabu untuk tersangka RW.
 
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
 
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
 
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang) 
 
Editor: Erwan Sani
 
 
Baca Juga:  Afifuddin Harapkan Bangun Akses Internet di Daerah Terisolir
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari