Senin, 2 Juni 2025

Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Vaksinasi di Kampar 16,2 Persen

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pengedar dan Barang Bukti Narkoba Diamankan Polisi

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah RS (26) warga Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir dan RI (26) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mereka ditangkap pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Simpang Gelombang Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku lainnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening pembungkus, satu bal plastik bening pembungkus, dompet warna hitam. Kemudian dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap sabu, timbangan digital, Hp Vivo warna biru, Hp Oppo warna hitam  dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

Sebelumnya Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB sudah dilakukan penangkapan terhadap JE di Desa Telaga Sam Sam. Saat itu ditemukan 15  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

Berdasarkan keterangan JE bahwa sabu tersebut didapat dari BI. Keberadaan BI sering di Simpang Gelombang. Tepatnya di gudang Kecamatan Kandiis. Selanjutnya  Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan penyelidikan ke gudang di Simpang Gelombang. Saat itu BI berhasil melarikan diri, namun diamankan dua laki-laki yang diketahui berinisial RS  dan RI yang pada saat itu berada di gudang serta ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  12 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar

‘’Pelaku sudah melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.

Laporan: Kamaruddin (Kampar)

Editor: Edwar Yaman

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari