RENGAT (RP)- Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik jajaran Polres Inhu kembali berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dua pelaku berhasil diamankan dan sempat melakukan perlawanan pada Ahad (26/1) dini hari.
Dua pelaku itu berinisial PL (48) seorang petani warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Selanjutnya, RM (35) warga Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. “Keduanya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Ahad (26/1).
Dari kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, tim Polsek Lirik berhasil menyita barang bukti narkotika sabu dengan berat kotor 13,55 gram. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Di mana, informasi tersebut menyebutkan ada satu unit rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas laporan itu, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik mendatangi rumah di Desa Redang Seko tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, keduanya berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim Polsek Lirik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13,55 gram. “Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan dan mengakibatkan personel Polsek Lirik ada yang cedera,” terangnya.(kas)
RENGAT (RP)- Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik jajaran Polres Inhu kembali berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dua pelaku berhasil diamankan dan sempat melakukan perlawanan pada Ahad (26/1) dini hari.
Dua pelaku itu berinisial PL (48) seorang petani warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Selanjutnya, RM (35) warga Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. “Keduanya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Ahad (26/1).
- Advertisement -
Dari kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, tim Polsek Lirik berhasil menyita barang bukti narkotika sabu dengan berat kotor 13,55 gram. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Di mana, informasi tersebut menyebutkan ada satu unit rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Advertisement -
Atas laporan itu, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik mendatangi rumah di Desa Redang Seko tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, keduanya berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim Polsek Lirik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13,55 gram. “Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan dan mengakibatkan personel Polsek Lirik ada yang cedera,” terangnya.(kas)