Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Warga Bongkar Peralatan Penambangan 

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dengan penuh kesadaran membongkar sendiri peralatan PETI.

‘’Alhamdulillah, peralatan seperti rakit atau bocay yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di aliran sungai sudah dibongkar secara mandiri,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH.

Dijelaskannya, pembongkaran peralatan tambang dilakukan warga pada Selasa (26/8) pagi. Pembongkaran itu sebagai tindak lanjut dari imbauan yang sudah disampaikan secara berulang, baik oleh Kapolda Riau, Gubernur, maupun Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi dan Polres Inhu.

Pembongkaran peralatan itu terpantau, sambungnya, saat Kanit Samapta Polsek Peranap Ipda RZ Damanik bersama enam personel turun ke lapangan. Dari turun lapangan itu terpantau dan berlangsung damai dan mendapat dukungan penuh masyarakat.

Baca Juga:  Jalan Sudirman Amblas, Abrasi Sungai Indragiri Kian Mengkhawatirkan

Pembongkaran itu dilakukan terhadap sedikitnya 15 unit rakit/bocay. “Ini menunjukkan bahwa imbauan Polri tidak sia-sia dari pendekatan yang humanis,’’ sebut Misran.

Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dadik Supriyanto mendukung penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu. Bahkan jika dibutuhkan, siap mendampingi pelaksanaan penertiban oleh Polres Inhu.

‘’Kegiatan PETI jelas merusak lingkungan. Sehingga penertiban yang dilakukan Polres Inhu layak diapresiasi,’’ ujar Dadik Supriyanto yang juga Ketua Fraksi PKB, Selasa (26/8).

Sementara itu, jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Ahad (24/8).

Baca Juga:  Hari Ini, KPUD Inhu Gelar Pleno PSU

Kedua tersangka berinisial IW (47) dan EK (44), keduanya merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

‘’Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, paralon putih, dua pipa biru, dan delapan lembar karpet penampung emas,’’ ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita, Senin (25/8).

Polisi melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.(hen)

Laporan KASMEDI dan KAMARUDDIN, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dengan penuh kesadaran membongkar sendiri peralatan PETI.

‘’Alhamdulillah, peralatan seperti rakit atau bocay yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di aliran sungai sudah dibongkar secara mandiri,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH.

Dijelaskannya, pembongkaran peralatan tambang dilakukan warga pada Selasa (26/8) pagi. Pembongkaran itu sebagai tindak lanjut dari imbauan yang sudah disampaikan secara berulang, baik oleh Kapolda Riau, Gubernur, maupun Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi dan Polres Inhu.

Pembongkaran peralatan itu terpantau, sambungnya, saat Kanit Samapta Polsek Peranap Ipda RZ Damanik bersama enam personel turun ke lapangan. Dari turun lapangan itu terpantau dan berlangsung damai dan mendapat dukungan penuh masyarakat.

Baca Juga:  Polres Kuansing Bakar Tiga Rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai

Pembongkaran itu dilakukan terhadap sedikitnya 15 unit rakit/bocay. “Ini menunjukkan bahwa imbauan Polri tidak sia-sia dari pendekatan yang humanis,’’ sebut Misran.

- Advertisement -

Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dadik Supriyanto mendukung penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu. Bahkan jika dibutuhkan, siap mendampingi pelaksanaan penertiban oleh Polres Inhu.

‘’Kegiatan PETI jelas merusak lingkungan. Sehingga penertiban yang dilakukan Polres Inhu layak diapresiasi,’’ ujar Dadik Supriyanto yang juga Ketua Fraksi PKB, Selasa (26/8).

- Advertisement -

Sementara itu, jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Ahad (24/8).

Baca Juga:  Pekerja 20 Tahun Tewas Tertimbun di Lubang PETI, Pemilik Alat Teridentifikasi

Kedua tersangka berinisial IW (47) dan EK (44), keduanya merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

‘’Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, paralon putih, dua pipa biru, dan delapan lembar karpet penampung emas,’’ ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita, Senin (25/8).

Polisi melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.(hen)

Laporan KASMEDI dan KAMARUDDIN, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dengan penuh kesadaran membongkar sendiri peralatan PETI.

‘’Alhamdulillah, peralatan seperti rakit atau bocay yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di aliran sungai sudah dibongkar secara mandiri,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH.

Dijelaskannya, pembongkaran peralatan tambang dilakukan warga pada Selasa (26/8) pagi. Pembongkaran itu sebagai tindak lanjut dari imbauan yang sudah disampaikan secara berulang, baik oleh Kapolda Riau, Gubernur, maupun Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi dan Polres Inhu.

Pembongkaran peralatan itu terpantau, sambungnya, saat Kanit Samapta Polsek Peranap Ipda RZ Damanik bersama enam personel turun ke lapangan. Dari turun lapangan itu terpantau dan berlangsung damai dan mendapat dukungan penuh masyarakat.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan di Pemkab Inhu, 22 Pejabat Eselon II Lakukan Sertijab

Pembongkaran itu dilakukan terhadap sedikitnya 15 unit rakit/bocay. “Ini menunjukkan bahwa imbauan Polri tidak sia-sia dari pendekatan yang humanis,’’ sebut Misran.

Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dadik Supriyanto mendukung penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu. Bahkan jika dibutuhkan, siap mendampingi pelaksanaan penertiban oleh Polres Inhu.

‘’Kegiatan PETI jelas merusak lingkungan. Sehingga penertiban yang dilakukan Polres Inhu layak diapresiasi,’’ ujar Dadik Supriyanto yang juga Ketua Fraksi PKB, Selasa (26/8).

Sementara itu, jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Ahad (24/8).

Baca Juga:  Pekerja 20 Tahun Tewas Tertimbun di Lubang PETI, Pemilik Alat Teridentifikasi

Kedua tersangka berinisial IW (47) dan EK (44), keduanya merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

‘’Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, paralon putih, dua pipa biru, dan delapan lembar karpet penampung emas,’’ ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita, Senin (25/8).

Polisi melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.(hen)

Laporan KASMEDI dan KAMARUDDIN, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari