Senin, 20 Mei 2024

Aniaya dan Curi Sepeda Motor Nenek Sendiri

RENGAT (RIAUPOS.CO) – TIM Jatanras Narasinga Sat­reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AN (21). Pelaku merupakan terduga pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Zuwarni (73).

Parahnya, tersangka yang tinggal di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ini, merupakan cucu kandung korban yang tinggal di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Yamaha

Terduga pelaku tega memukul kepala korban ketika masih tidur dengan sepotong besi. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil sejumlah perhiasan yang ada di tubuh korban.

‘’Kejadian itu terjadi di rumah korban, Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Ahad (25/2).

Dijelaskannya, kejadian itu pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Pendra (40) yang melapor dalam kasus tersebut. Di mana pada Senin (19/2), sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar suara teriakan minta tolong.

- Advertisement -
Baca Juga:  Selama Operasi Ketupat Terjadi Dua Kasus Lakalantas

Mendengar suara minta tolong itu, pelapor langsung keluar rumah. Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya dan pelapor bergegas menuju rumah ibunya. Ketika masuk ke dalam kamar, pelapor menemukan korban dengan kondisi bagian kepala berlumuran darah di atas tempat tidur.

Dengan kejadian itu, pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang. Setelah korban ditangani secara intensif, pelapor bertanya tentang kejadian yang dialaminya dan korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam.

- Advertisement -

Pada paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami orang tuanya.

’’Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIK MSi sekaligus minta back up penyelidikan,’’ kata Misran.

Baca Juga:  Warga Terdampak Banjir Terima Sembako

Atas perintah Kapolres, pagi itu juga, Kasat Reskrim mengumpulkan Tim Jatanras Narasinga, Satreskrim Polres Inhu dan menginstruksikan untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, sejumlah saksi telah diperiksa.

Pada Kamis (22/2/), tim me­manggil dan meminta keterangan terhadap AN. Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan.

Bahkan, ketika tim memeriksa AN lebih dalam lagi, AN mengakui perbuatannya. Dimana AN telah melakukan curas terhadap korban, dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.(hen)

Ketika, korban berlumuran da­rah dan mengerang kesakitan, tersangka langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban. ‘’Hasil curas digunakan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk beli handphone dan emas,’’ terang Misran.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – TIM Jatanras Narasinga Sat­reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AN (21). Pelaku merupakan terduga pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Zuwarni (73).

Parahnya, tersangka yang tinggal di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ini, merupakan cucu kandung korban yang tinggal di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Terduga pelaku tega memukul kepala korban ketika masih tidur dengan sepotong besi. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil sejumlah perhiasan yang ada di tubuh korban.

‘’Kejadian itu terjadi di rumah korban, Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Ahad (25/2).

Dijelaskannya, kejadian itu pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Pendra (40) yang melapor dalam kasus tersebut. Di mana pada Senin (19/2), sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar suara teriakan minta tolong.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkab Inhu Dilantik

Mendengar suara minta tolong itu, pelapor langsung keluar rumah. Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya dan pelapor bergegas menuju rumah ibunya. Ketika masuk ke dalam kamar, pelapor menemukan korban dengan kondisi bagian kepala berlumuran darah di atas tempat tidur.

Dengan kejadian itu, pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang. Setelah korban ditangani secara intensif, pelapor bertanya tentang kejadian yang dialaminya dan korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam.

Pada paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami orang tuanya.

’’Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIK MSi sekaligus minta back up penyelidikan,’’ kata Misran.

Baca Juga:  Tenggelam, Bocah Enam Tahun Ditemukan Meninggal 

Atas perintah Kapolres, pagi itu juga, Kasat Reskrim mengumpulkan Tim Jatanras Narasinga, Satreskrim Polres Inhu dan menginstruksikan untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, sejumlah saksi telah diperiksa.

Pada Kamis (22/2/), tim me­manggil dan meminta keterangan terhadap AN. Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan.

Bahkan, ketika tim memeriksa AN lebih dalam lagi, AN mengakui perbuatannya. Dimana AN telah melakukan curas terhadap korban, dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.(hen)

Ketika, korban berlumuran da­rah dan mengerang kesakitan, tersangka langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban. ‘’Hasil curas digunakan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk beli handphone dan emas,’’ terang Misran.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari