Jumat, 22 November 2024

Baliho Petahana Mulai Diturunkan Secara Mandiri

- Advertisement -

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Baliho calon bupati Inhu petahana mulai diturunkan secara mandiri sesuai dengan surat resmi dari Bawaslu Inhu. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs H Junaidi Rachmat MSi mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Inhu, Senin (7/10) untuk menindaklanjuti surat itu.

Baliho dan spanduk yang terpasang, masih atas nama Rezita Meylani Yopi SE sebagai Bupati Inhu dan itu dibahas Bawaslu sebagai potensi pelanggaran. Usai rapat bersama, Plt Bupati Inhu, Drs Junaidi Rachmat MSi ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama agar masing-masing OPD sementara waktu mengindahkan surat Bawaslu. Bahkan, usai rapat bersama, sudah ada sejumlah OPD menurunkan baliho dan spanduk bupati yang juga calon petahana.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Inhu Mulai Susun RPJPD Tahun 2025-2045

“Penertiban baliho itu dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Kalaupun nanti masih ada baliho dan spanduk yang belum turun, maka langkah selanjutnya pemerintah meminta pendampingan ke Bawaslu,” ujarnya.

Plt Bupati Inhu juga menjelaskan bahwa instruksi itu tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. Namun demikian, instruksi itu juga untuk pemerintahan kecamatan, desa, puskesmas serta sekolah.

Tidak itu saja sebutnya, untuk memastikan instruksi Bawaslu, ia juga memerintahkan Bagian Hukum Setdakab Inhu melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Sehingga apa yang menjadi keraguan, dapat terjawab setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu tersebut.

- Advertisement -

“Tadi saya sudah perintahkan Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) supaya imbauan itu diteruskan kepada seluruh kades. Kemudian memerintahkan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto SIP SH MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Bagian Hukum Setdakab Inhu belum ada berkoordinasi dengan pihaknya. “Kami hanya menjalankan aturan saja dan apa yang menjadi keraguan bagi Pemkab Inhu, kami siap mendampingi,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Bawaslu Inhu Rekomendasi PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai

Juru bicara Tim Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi-Suhardi, Daniel Eka Perdana SH mengatakan bahwa baliho dan spanduk yang dipasang tim hanya gambar paslon yang bertulisan calon bupati dan wabup. Sementara baliho dan spanduk yang masih bertuliskan bupati, dipasang oleh Pemkab Inhu.

“Calon bupati Rezita Meylani Yopi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memerintahkan penurunan baliho yang masih bertuliskan bupati, karena sedang cuti dan itu menjadi kewenangan Pemkab Inhu yang saat ini ada Plt Bupati Inhu,” ucapnya singkat.(kas)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Baliho calon bupati Inhu petahana mulai diturunkan secara mandiri sesuai dengan surat resmi dari Bawaslu Inhu. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs H Junaidi Rachmat MSi mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Inhu, Senin (7/10) untuk menindaklanjuti surat itu.

Baliho dan spanduk yang terpasang, masih atas nama Rezita Meylani Yopi SE sebagai Bupati Inhu dan itu dibahas Bawaslu sebagai potensi pelanggaran. Usai rapat bersama, Plt Bupati Inhu, Drs Junaidi Rachmat MSi ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama agar masing-masing OPD sementara waktu mengindahkan surat Bawaslu. Bahkan, usai rapat bersama, sudah ada sejumlah OPD menurunkan baliho dan spanduk bupati yang juga calon petahana.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mess Narasinga Akan Dibangun Ulang 

“Penertiban baliho itu dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Kalaupun nanti masih ada baliho dan spanduk yang belum turun, maka langkah selanjutnya pemerintah meminta pendampingan ke Bawaslu,” ujarnya.

Plt Bupati Inhu juga menjelaskan bahwa instruksi itu tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. Namun demikian, instruksi itu juga untuk pemerintahan kecamatan, desa, puskesmas serta sekolah.

- Advertisement -

Tidak itu saja sebutnya, untuk memastikan instruksi Bawaslu, ia juga memerintahkan Bagian Hukum Setdakab Inhu melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Sehingga apa yang menjadi keraguan, dapat terjawab setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu tersebut.

“Tadi saya sudah perintahkan Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) supaya imbauan itu diteruskan kepada seluruh kades. Kemudian memerintahkan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto SIP SH MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Bagian Hukum Setdakab Inhu belum ada berkoordinasi dengan pihaknya. “Kami hanya menjalankan aturan saja dan apa yang menjadi keraguan bagi Pemkab Inhu, kami siap mendampingi,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Warga Desa Pulau Gelang Ditemukan Mengapung

Juru bicara Tim Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi-Suhardi, Daniel Eka Perdana SH mengatakan bahwa baliho dan spanduk yang dipasang tim hanya gambar paslon yang bertulisan calon bupati dan wabup. Sementara baliho dan spanduk yang masih bertuliskan bupati, dipasang oleh Pemkab Inhu.

“Calon bupati Rezita Meylani Yopi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memerintahkan penurunan baliho yang masih bertuliskan bupati, karena sedang cuti dan itu menjadi kewenangan Pemkab Inhu yang saat ini ada Plt Bupati Inhu,” ucapnya singkat.(kas)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari