Jumat, 17 Mei 2024

Terima Laporan, Bawaslu Kaji Dua Hari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan politik uang (money politic) dilakukan salah satu tim pasangan calon (paslon) di Pilkada Bengkalis 2020.

Dugaan politik uang itu diduga dilakukan salah satu tim paslon dengan bagi-bagi pupuk ke warga kemudian dilaporkan ke Bawaslu, Rabu (28/10).

Yamaha

Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto membenarkan telah menerima laporan dugaan politik uang modus pemberian pupuk itu. Ia mengatakan, laporan itu tersebut sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini.

"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sebuah pelanggaran dan kami akan bekerja profesional dan jangan diintervensi," ungkap Harry, Kamis (29/10) siang.

Baca Juga:  Masyarakat Resah, Plh Bupati Bengkalis Didesak Bergerak Cepat

Setelah pengkajian tersebut, apabila memenuhi syarat, Harry menegaskan, pihaknya akan melimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk meningkatkan statusnya.

- Advertisement -

"Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajiannya," katanya lagi.

Harry juga menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu adalah pembagian pupuk oleh salah satu tim paslon Pilkada Bengkalis kepada sejumlah petani.

- Advertisement -

"Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal-pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan," terangnya sembari mengingatkan semua paslon untuk taat dan patuh terhadap aturan main di Pilkada.

Baca Juga:  Baznas Berhasil Kumpulkan Zakat Rp2,1 Miliar

Dari informasi dirangkum, laporan dugaagn pelanggaran tersebut tersebut mengarah ke paslon nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman. Tim paslon Bupati dan Wakil Bupati diusung PKS-PPP itu disebut-sebut melakukan pembagian pupuk yang disubsidi harga 50 persen dari harga normal kepada petani di Kecamatan Bukitbatu.

Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Bengkalis Herman membantah bahwa timnya telah membagi-bagikan pupuk atau memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

"Tidak benar kalau tim membagi-bagikan pupuk atau memberikan subsidi pupuk ke petani. Pupuk itu dijual ke petani dan sesuai dengan harga normalnya dan langkah tim melakukan hal itu agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan harga pupuk di daerah tersebut stabil," bantah Herman.(esi)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan politik uang (money politic) dilakukan salah satu tim pasangan calon (paslon) di Pilkada Bengkalis 2020.

Dugaan politik uang itu diduga dilakukan salah satu tim paslon dengan bagi-bagi pupuk ke warga kemudian dilaporkan ke Bawaslu, Rabu (28/10).

Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto membenarkan telah menerima laporan dugaan politik uang modus pemberian pupuk itu. Ia mengatakan, laporan itu tersebut sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini.

"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sebuah pelanggaran dan kami akan bekerja profesional dan jangan diintervensi," ungkap Harry, Kamis (29/10) siang.

Baca Juga:  STAIN Wisuda 215 Mahasiswa

Setelah pengkajian tersebut, apabila memenuhi syarat, Harry menegaskan, pihaknya akan melimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk meningkatkan statusnya.

"Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajiannya," katanya lagi.

Harry juga menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu adalah pembagian pupuk oleh salah satu tim paslon Pilkada Bengkalis kepada sejumlah petani.

"Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal-pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan," terangnya sembari mengingatkan semua paslon untuk taat dan patuh terhadap aturan main di Pilkada.

Baca Juga:  Masyarakat Resah, Plh Bupati Bengkalis Didesak Bergerak Cepat

Dari informasi dirangkum, laporan dugaagn pelanggaran tersebut tersebut mengarah ke paslon nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman. Tim paslon Bupati dan Wakil Bupati diusung PKS-PPP itu disebut-sebut melakukan pembagian pupuk yang disubsidi harga 50 persen dari harga normal kepada petani di Kecamatan Bukitbatu.

Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Bengkalis Herman membantah bahwa timnya telah membagi-bagikan pupuk atau memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

"Tidak benar kalau tim membagi-bagikan pupuk atau memberikan subsidi pupuk ke petani. Pupuk itu dijual ke petani dan sesuai dengan harga normalnya dan langkah tim melakukan hal itu agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan harga pupuk di daerah tersebut stabil," bantah Herman.(esi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari