Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Bhatin Solapan Ditangkap Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, oknum Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis. Tersangka dibekuk bersama dua teman lainnya dan barang bukti narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka pengguna narkoba, dan akhirnya dua bandar sabu dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam berhasil diringkus oleh polisi

“Ya, penangkapan terhadap 2 pengedar dan bandar narkoba di tempat yang berbeda, pertama tersangka berinisial WIS (50) yang berprofesi sebagai ASN di Satpol PP, Kecamatan Bhatin Solapan dan F (43) yang bekerja sebagai buruh, diamankan polisi pada Rabu (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Desa Harapan, Gang Taqwa, Kelurahan Jamban Udara, Kecamatan Mandau,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (29/1).

Sedangkan penangkapan kedua kata Hasan, yakni seorang pengedar berinisial ERS (42), Kamis (25/1) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya Jalan Bhakti Gang Bakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

- Advertisement -

“Barang bukti yang kita sita dari kedua bandar atau pengedar narkoba sabu seberat 5,37 gram dan 0,84 gram dalam 6 paket plastik pack,” ujarnya.(ksm)

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, oknum Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis. Tersangka dibekuk bersama dua teman lainnya dan barang bukti narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka pengguna narkoba, dan akhirnya dua bandar sabu dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam berhasil diringkus oleh polisi

“Ya, penangkapan terhadap 2 pengedar dan bandar narkoba di tempat yang berbeda, pertama tersangka berinisial WIS (50) yang berprofesi sebagai ASN di Satpol PP, Kecamatan Bhatin Solapan dan F (43) yang bekerja sebagai buruh, diamankan polisi pada Rabu (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Desa Harapan, Gang Taqwa, Kelurahan Jamban Udara, Kecamatan Mandau,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (29/1).

Sedangkan penangkapan kedua kata Hasan, yakni seorang pengedar berinisial ERS (42), Kamis (25/1) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya Jalan Bhakti Gang Bakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

“Barang bukti yang kita sita dari kedua bandar atau pengedar narkoba sabu seberat 5,37 gram dan 0,84 gram dalam 6 paket plastik pack,” ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya