Minggu, 7 Juli 2024

Nelayan Rupat Keluhkan Aktivitas PengerukaN Pasir oleh PT LMU

RUPATUTARA (RIAUPOS.CO) – Aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan  PT Logo Mas Utama (LMU) yang berada di Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dikeluhkan para nelayan tempatan terutama yang berada di Dua Desa yaitu Suka Damai dan Titi Akar.

Bahkan aktivitas pengerukan pasir tersebut bukan hanya dikeluhkan oleh para nelayan, namun juga ditolak karena dianggap telah menganggu ativitas nelayan terutama untuk melepas jaring ikan.

- Advertisement -

Eri Yanto, salah satu nelayan tempatan menyebutkan, selama aktivitas pengerukkan yang dilakukan PT Logo Mas Utama, dinilai sangat mengurangi pendapatan nelayan, karena hasil tangkapan sangat bekurang.

"Bukan hanya penghasilan kami para Nelayan yang bekurang, namun terumbu karang yang berada di bawah laut bisa rusak akibat aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan PT Logo Mas Utama," tegas Eri Yanto, Kamis (28/10/2021).

Eri meminta kepada pihak PT Logo Mas Utama, jika memang aktivitas tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, agar digeser dari lokasi operasi sekarang, karena di sana merupakan tempat para nelayan untuk melepas jaring ikan dengan aman.

- Advertisement -

"Ya, biasanya para nelayan tempatan di sana mencari udang, sotong, dan kerang, kalau di lokasi lain belum pernah dilakukan aktivitas. Maka dari itu kami minta agar aktifitas pengerukkan pasir tersebut digeser," harapnya.

Baca Juga:  Kemeriahan HUT Ke-74 RI di Bengkalis

Sementara itu, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Haris SPd  mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Logo Mas Utama. Karena mereka belum pernah melaporkan kepada aparat Desa.

"Persoalan aktivitas pengerukkan pasir tersebut sebenarnya bukan ada pada kami, namun dengan para nelayan. Kami minta perusahaan duduk bersama untuk bermusyawarah dengan melibatkan aparat pemerintah," ujarnya.

Sedangkan Camat Rupat Utara, Agus Sofyan ketika diminta tanggapannya atas adanya keluhan dan penolakan para nelayan, akibat pengerukkan pasir yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Untuk mengetahui izin aktivitas yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama diperairan Kecamatan Rupat Utara silahkan cek ke Dinas Pertambangan Provinsi Riau," pintanya.

Agus Sofyan juga menyebutkan, dengan adanya keluhan dari para nelayan pihaknya sudah meminta kepada pihak Pemerintahan Desa untuk membuat surat resmi kepada Dinas Perikanan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona Tak Pernah Dirawat di RSUD Mandau

"Kalau pakai surat resmi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis biar bisa difollow up dengan adanya keluhan dari para nelayan. Kalau hanya sekadar biacara seperti itu saja tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Logo Mas Utama, Gunawan saat ditanya wartawan mengatakan, aktivitas pengerukkan pasir di Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara tersebut baru masa uji coba belum beroperasi sepenuhnya.

"Ya, saat ini masih masa uji coba dan hasil pengerukkan pasir di sana bari sekitar 4.500 kubik. Kapal kami berada di lokasi sudah selama 1 bulan tetapi perkiraan masyarakat pengerukan pasir di sana sudah mencapai puluhan ribu kubik. Itu tidak benar," terangnya.

Menurutnya, pihak PT Logo Mas Utama sebelum melaksanakan aktivitas di sana sudah melakukan musyawarah, terlebih dengan para nelayan. Namun sekarang datang lagi keluhan dari para nelayan.

"Kita akan coba mendengarkan keluhan dari para nelayan dan akan menyampaikan kepada pimpinan kami, terkhusus kepada para nelayan kami minta untuk bersabar sambil menunggu keputusan," harapnya.

 

Laporan: Abu Kasim Albantani (Rupat Utara)

 

Editor: Erwan Sani

RUPATUTARA (RIAUPOS.CO) – Aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan  PT Logo Mas Utama (LMU) yang berada di Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dikeluhkan para nelayan tempatan terutama yang berada di Dua Desa yaitu Suka Damai dan Titi Akar.

Bahkan aktivitas pengerukan pasir tersebut bukan hanya dikeluhkan oleh para nelayan, namun juga ditolak karena dianggap telah menganggu ativitas nelayan terutama untuk melepas jaring ikan.

Eri Yanto, salah satu nelayan tempatan menyebutkan, selama aktivitas pengerukkan yang dilakukan PT Logo Mas Utama, dinilai sangat mengurangi pendapatan nelayan, karena hasil tangkapan sangat bekurang.

"Bukan hanya penghasilan kami para Nelayan yang bekurang, namun terumbu karang yang berada di bawah laut bisa rusak akibat aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan PT Logo Mas Utama," tegas Eri Yanto, Kamis (28/10/2021).

Eri meminta kepada pihak PT Logo Mas Utama, jika memang aktivitas tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, agar digeser dari lokasi operasi sekarang, karena di sana merupakan tempat para nelayan untuk melepas jaring ikan dengan aman.

"Ya, biasanya para nelayan tempatan di sana mencari udang, sotong, dan kerang, kalau di lokasi lain belum pernah dilakukan aktivitas. Maka dari itu kami minta agar aktifitas pengerukkan pasir tersebut digeser," harapnya.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Amankan 22 TKI Ilegal

Sementara itu, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Haris SPd  mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Logo Mas Utama. Karena mereka belum pernah melaporkan kepada aparat Desa.

"Persoalan aktivitas pengerukkan pasir tersebut sebenarnya bukan ada pada kami, namun dengan para nelayan. Kami minta perusahaan duduk bersama untuk bermusyawarah dengan melibatkan aparat pemerintah," ujarnya.

Sedangkan Camat Rupat Utara, Agus Sofyan ketika diminta tanggapannya atas adanya keluhan dan penolakan para nelayan, akibat pengerukkan pasir yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Untuk mengetahui izin aktivitas yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama diperairan Kecamatan Rupat Utara silahkan cek ke Dinas Pertambangan Provinsi Riau," pintanya.

Agus Sofyan juga menyebutkan, dengan adanya keluhan dari para nelayan pihaknya sudah meminta kepada pihak Pemerintahan Desa untuk membuat surat resmi kepada Dinas Perikanan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi BUMDes Desa Kuala Alam

"Kalau pakai surat resmi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis biar bisa difollow up dengan adanya keluhan dari para nelayan. Kalau hanya sekadar biacara seperti itu saja tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Logo Mas Utama, Gunawan saat ditanya wartawan mengatakan, aktivitas pengerukkan pasir di Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara tersebut baru masa uji coba belum beroperasi sepenuhnya.

"Ya, saat ini masih masa uji coba dan hasil pengerukkan pasir di sana bari sekitar 4.500 kubik. Kapal kami berada di lokasi sudah selama 1 bulan tetapi perkiraan masyarakat pengerukan pasir di sana sudah mencapai puluhan ribu kubik. Itu tidak benar," terangnya.

Menurutnya, pihak PT Logo Mas Utama sebelum melaksanakan aktivitas di sana sudah melakukan musyawarah, terlebih dengan para nelayan. Namun sekarang datang lagi keluhan dari para nelayan.

"Kita akan coba mendengarkan keluhan dari para nelayan dan akan menyampaikan kepada pimpinan kami, terkhusus kepada para nelayan kami minta untuk bersabar sambil menunggu keputusan," harapnya.

 

Laporan: Abu Kasim Albantani (Rupat Utara)

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari