DURI (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis menerapkan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang terjadi antara antara PT Panahatan dan warga Sakai Desa Buluh Manis Duri, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, di ruang pertemuan Kantor Lurah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Selasa (24/5/2022).
Penyelesaikan perselisihan itu, dihadiri langsung Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Deni Afrial, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK, Sekcam Bathin Solapan Zama Rico Dakanahay, Kasi Tapem Mandau Rudi Hartono, Lurah Pematang Pudu Rio Sentosa
Juga dihadiri Kades Buluh Manis Legimun, BPD Desa Buluh Manis Masrianto alias Anto Boneng, tokoh masyarakat Suku Sakai Desa Buluh Manis, Amir, tokoh masyarakat Suku Sakai Desa Buluh Manis, Along Sakai, Manager PT Panahatan selaku Bresman Napitupulu, Kepala Suku Sutan Batuah Kuri bin Samin, Kepala Suku Bathin Bromban Petani Abian bin Painar, masyarakat Suku Sakai Desa Buluh Manis lebih kurang 30 orang.
Kegiatan keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Kegiatan ini diinisiatori oleh Kapolres Bengkalis bersama unsur Muspika Kecamatan Mandau dan Bhatin Solapan bersama pemuka Batin Suku Sakai dari kecamatan telah terjadi perdamaian antara PT Panahatan dengan masyarakat Suku Sakai Desa Buluh Manis.
Ini pascaadanya penganiayaan 3 sekuriti PT Panahatan yang diduga dilakukan oknum warga Suku Sakai Desa Buluh Manis pada 23 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB. Saat sebelum dibuat surat perdamaian, acara langsung dipandu Kasat intel mulai dari pembukaan hingga masing-masing pihak diberikan kesempatan mengemukakan hal-hal yang membuat terjadinya percekcokan atau penganiayaan terhadap pihak pengamanan dari PT Panahatan.
Setumpuk permasalahan yang mengakibatkan masing-masing jadi saling curiga terbongkar di acara tersebut. Sepertinya karena masyarakat pada umumnya belum mengetahui secara jelas di mana saja tapal batas kebun perusahaan. Hal tersebut langsung diungkapkan para tokoh adat/bhatin Suku Sakai. Ini juga diakibatkan karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat tempatan. Khususnya ke para tetua kampung/ketua bhatin setempat.
"Sampai saat ini untuk wilayah tapal batas perbatasan antara Desa Buluh Manis dan Kelurahan Pematang Pudu belum ada batas yang jelas. Sedangkan inti dari permasalahan ini adalah karena adanya saling klaim lahan antara PT Panahatan dengan masyarakat. Sehingga kedua belah pihak merasa saling memiliki di lahan sawit tersebut," ujar Amir.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK pada kesempatan yang sama memberikan arahan dan wejangan, tujuan pertemuan ini untuk menciptakan suasana yang damai dengan saling menghargai. Dia meminta tidak lagi terjadi pertikaian yang ujung-ujungnya pasti merugikan kedua belah pihak. Sehingga permasalahan ini tidak berkepanjangan.
Menurut Kapolres, apabila ingin membahas kepemilikan lahan siap difasilitasi untuk berurusan ke pengadilan. Ini disambut hangat oleh semua peserta yang hadir. Kedua belah pihak bersedia menandatangani nota perdamaian.
Dengan adanya kesepahaman antara pihak perwakilan warga Suku Sakai Desa Buluh Manis Amir, Along Sakai, Mini/Ketek, Suardi dengan PT Panahatan Bresman Napitupulu, Kuri , Abian, Daupa Nadeak, disaksikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Camat Mandau Riki Rihardi dan Sekcam Bathin Solapan Zamariko, S.Sos serta diketahui oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko sepakat untuk berdamai.
Laporan Abu Kasim (Duri)
Editor: Edwar Yaman