Jumat, 5 Juli 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Amril Mukminin 40 Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
 
Saat ini, lembaga antirasuah resmi memperpanjang penahanan Amril. Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada RiauPos.co, Selasa (25/2/2020) sore.
 
“Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 40 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Februari 2020-5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4,” sebut Ali Fikri.
 
Diketahui sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir akhirnya resmi ditahan, Kamis (6/2/2020) malam lalu. 
 
Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi. Kasusnya terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.
 
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra
Baca Juga:  Kapolres Bengkalis Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
 
Saat ini, lembaga antirasuah resmi memperpanjang penahanan Amril. Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada RiauPos.co, Selasa (25/2/2020) sore.
 
“Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 40 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Februari 2020-5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4,” sebut Ali Fikri.
 
Diketahui sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir akhirnya resmi ditahan, Kamis (6/2/2020) malam lalu. 
 
Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi. Kasusnya terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.
 
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra
Baca Juga:  Honor MDA Dianggarkan dalam APBD 2020
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari