32.2 C
Pekanbaru
Jumat, 18 April 2025
spot_img

Tarif Resmi Kota Duri Rp1.000, Jukir Minta Rp2.000

RIAUPOS.CO – Masyarakat Kota Duri, Kecamatan Mandau mengeluhkan ulah juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara sepeda motor yang setiap kali parkir di pinggir jalan maupun depan toko.

Padahal, tarif parkir yang resmi adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tarif ini terpampang jelas di plang-plang yang dipasang Unit Pelaksana Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis.

”Tertulis bayar parkir Rp1.000. Tapi, dibayar segitu malah diajak ribut sama tukang parkirnya. Cewek pun diajak lawan,” keluh Meli, seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Duri, kemarin.

Ia menyebutkan, kalau tidak diberi uang Rp2.000, maka jukir akan mengamuk. ”Apalagi kalau nanti diberi uang besar, malah tidak ada kembaliannya. Bisa-bisa tarif parkir jadi Rp3.000, padahal parkir hanya sebentar saja,” keluhnya lagi.

Baca Juga:  PKS Diimbau Tak Turunkan Harga Beli Sawit Secara Signifikan

Andi, salah seorang warga usai memarkirkan sepeda motornya juga mengaku dimintai uang parkir Rp2.000 per sekali parkir. Padahal dalam satu hari, ia bisa 10 kali parkir. ”Kalau ditegur atau dikasih Rp1.000, malah marah atau pasang muka masam. Jadi, kami minta petugas Dishub Bengkalis tindak jukir nakal tersebut. Kami bukan tak mau memberi, tapi kalau sesuai ketentuan berapapun kami bayar. Tapi ini sudah memberatkan kami dan seharusnya ada dispensasi kalau sudah berkali-kali parkir dalam satu hari,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Muhammad Adi Pranoto melalui Kepala UPT Parkir Dishub Kecamatan Mandau, Rais saat dikonfirmasi mengatakan,  untuk sosialisasi masalah tarif parkir sudah dilakukan. Baik melalui spanduk informasi tarif parkir juga sudah dipasang disejumlah titik.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Polsek Mandau dan Pinggir Nobar

”Sekarang masyarakat sudah tahu biaya parkir yang sebenarnya. Jadi bayarkan saja sesuai tarif parkir resmi atau sediakan uang pas,” ujar Rais.

- Advertisement -

Rais mengingatkan, pemilik kendaraan yang merasa dipaksa oleh juru parkir membayar parkir di atas tarif resmi, bisa meminta juru parkir untuk menunjukkan tanda pengenalnya dan kemudian catat namanya serta di mana lokasi parkirnya.

”Juru parkir yang bandel ini bisa diberikan teguran oleh pengelola parkir, akan diberikan pemahamaan dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengelola parkir maupun instansi pemerintah terkait,” tegas Rais.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Ford Resmikan Dealer 3S Pertamanya di Pekanbaru

RMA Indonesia sebagai agen pemegang merek Ford di Indonesia, secara resmi membuka dealer 3S (Sales, Service, Sparepart) pertama Ford di Kota Pekanbaru, Kamis (17/4). Peresmian ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang RMA Indonesia untuk memperluas jaringan dan memperkuat layanan Ford di wilayah Sumatera yang memiliki potensi ekonomi besar.

Wali Kota Pekanbaru Minta Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan

Agung Nugroho, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh terjadi. “Untuk acara perpisahan, tidak seharusnya ada pungutan sebesar itu. Saya tekankan, jangan ada lagi pungutan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan

Prodi Keperawatan UHTP Hampir Capai Akreditasi Unggul

Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) meraih akreditasi baik sekali. Sesuai dengan SK Lam PT-Kes: 0115/Lam-PTKes/Akr/Sar/II/2025 dan 0116/Lam-PTKes/Akr/Pro/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan Larang Kegiatan Perpisahan, Ratusan Siswa Histeris dan Meneteskan Air Mata

KEPALA SMAN 1 Bandar Petalangan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Syamsuar SPd melarang kegiatan acara perpisahan di sekolah. Pungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua wali murid diminta segera dikembalikan, Selasa (15/4).