Jumat, 22 November 2024

Kejati Kuasakan 9 Jaksa Wakili Presiden RI

- Advertisement -

Bengkalis (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menguasakan sembilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata kasus lahan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digugat oleh penggugat atas nama kelompok masyarakat. Dan tugas itupun sudah rampung dengan hasil gugatan masyarakat terhadap Presiden RI itu ditolak majelis hakim PN Bengkalis.

 Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH, di Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu (22/9).

- Advertisement -

Menurut Dzakiyul Fikri, Kejati Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan JPN dan tim ini diketuai Dzakiyul Fikri SH MH bertindak mewakili Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat II. Sedangkan PT CPI sebagai tergugat I. Ini dilakukan, terangnya, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak gugatan penggugat. Di mana penggugat telah melakukan gugatan terhadap orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI).

Baca Juga:  Jelang Ramadan, ASN Disidak

"Kami menerima SK substitusi mewakili  negara atau pemerintah (Presiden RI) sidang perdata, bersama-sama JPN Kejari Bengkalis dan Kejati Riau," ujar Dzakiyul Fikri.

Menurutnya lagi, gugatan itu berkaitan dengan persoalan lahan PT CPI yang diakui sekelompok masyarakat. Dalam perkara ini pihaknya harus profesional, objektif dan melaksanakan dengan analisis yang cukup.

- Advertisement -

Dilanjutkannya, proses persidangan telah berjalan lancar.  Hasilnya, putusan seluruh gugatan ditolak, dimana hakim beralasan, selama sidang berjalan  dan sidang di lokasi atau di tempat tidak bisa dipertimbangkan sebagai materi gugatan.

"Saya mewakili Kajati Riau memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas di PN Bengkalis, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding," ujarnya.

Lebih lanjut Dzakiyul mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menungggu batas waktu banding. "Ya, kita tunggu batas waktu bandingnya habis. Apakah ada banding atau tidak dari penggugat. Kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Dua Kelompok Pemuda Baku Hantam di Desa Penebal

Dia mengatakan, perkara perdata di Riau cukup banyak yang serupa. Gugatannya tertuju ke Presiden RI. Contoh kasus lagi perkara perdata di Kejari Siak, tergugatnya juga Presiden RI.

Di bagian lain, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH sebagai JPN juga mengatakan,  perkara ini muncul di tahun 2020, namun perjalanan sidangnya di tahun 2021.

"Kami juga sudah sidang di tempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi PT Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau," ujar Agis.

Dikatakannya lagi, sidang di tempat sebelumnya turut diikuti majelis hakim dan para penggugat serta tergugat juga para saksi perkara. Persidangannya berjalan cukup lama. Sehingga Senin lalu, sudah keluar putusan dari majelis hakim PN Bengkalis.

"Sebelumnya kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.(ksm)

Bengkalis (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menguasakan sembilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata kasus lahan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digugat oleh penggugat atas nama kelompok masyarakat. Dan tugas itupun sudah rampung dengan hasil gugatan masyarakat terhadap Presiden RI itu ditolak majelis hakim PN Bengkalis.

 Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH, di Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu (22/9).

- Advertisement -

Menurut Dzakiyul Fikri, Kejati Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan JPN dan tim ini diketuai Dzakiyul Fikri SH MH bertindak mewakili Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat II. Sedangkan PT CPI sebagai tergugat I. Ini dilakukan, terangnya, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak gugatan penggugat. Di mana penggugat telah melakukan gugatan terhadap orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI).

Baca Juga:  Forkopimda dan Tomas Saksikan Pelantikan Kasmarni-Bagus Secara Virtual

"Kami menerima SK substitusi mewakili  negara atau pemerintah (Presiden RI) sidang perdata, bersama-sama JPN Kejari Bengkalis dan Kejati Riau," ujar Dzakiyul Fikri.

- Advertisement -

Menurutnya lagi, gugatan itu berkaitan dengan persoalan lahan PT CPI yang diakui sekelompok masyarakat. Dalam perkara ini pihaknya harus profesional, objektif dan melaksanakan dengan analisis yang cukup.

Dilanjutkannya, proses persidangan telah berjalan lancar.  Hasilnya, putusan seluruh gugatan ditolak, dimana hakim beralasan, selama sidang berjalan  dan sidang di lokasi atau di tempat tidak bisa dipertimbangkan sebagai materi gugatan.

"Saya mewakili Kajati Riau memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas di PN Bengkalis, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding," ujarnya.

Lebih lanjut Dzakiyul mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menungggu batas waktu banding. "Ya, kita tunggu batas waktu bandingnya habis. Apakah ada banding atau tidak dari penggugat. Kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Kerja dan SAKIP

Dia mengatakan, perkara perdata di Riau cukup banyak yang serupa. Gugatannya tertuju ke Presiden RI. Contoh kasus lagi perkara perdata di Kejari Siak, tergugatnya juga Presiden RI.

Di bagian lain, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH sebagai JPN juga mengatakan,  perkara ini muncul di tahun 2020, namun perjalanan sidangnya di tahun 2021.

"Kami juga sudah sidang di tempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi PT Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau," ujar Agis.

Dikatakannya lagi, sidang di tempat sebelumnya turut diikuti majelis hakim dan para penggugat serta tergugat juga para saksi perkara. Persidangannya berjalan cukup lama. Sehingga Senin lalu, sudah keluar putusan dari majelis hakim PN Bengkalis.

"Sebelumnya kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari