Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Musnahkan BB dari 481 Perkara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) dari 481 perkara  tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)  dalam putusan pengadilan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Selasa (22/3) dipimpin  Kajari Bengkalis dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Bimas Iswanto Wibowo  dan Kasat Narkoba Tony Armando, Kepala Dinas Kesehatan  Bengkaslis yang diwakili Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Irawadi SKM MPH dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)  Bengkalis yang diwakili Bendahara Rupbasan Endah Prasetiyo Ningsih SE.

Kajari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan SH  menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkrah. "Ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan," ujarnya.

Baca Juga:  Dokter Spesialis Mata di RSUD Bengkalis Kosong, Pasien Telantar

Ia menjelaskan, dari 481 perkara didominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda, dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Adapun barang bukti yang di musnahkan berasal dari 481perkara dengan rincian, barang bukti perkara narkotika sebanyak 329 perkara. Terdiri dari  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.300.556  gram, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak  39,7 gram, narkotika jenis pil sebanyak 464  butir.

"Pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handphone sendiri kita musnahkan dengan cara diketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, barang bukti perkara Oharda (pencurian, pemerasan, penadahan, penggelapan, penganiayaan dan pembunuhan) dan barang bukti perkara Kamnegtibum (pencabulan, pembunuhan, Imigrasi, ITE, pengeroyokan, perdagangan, perjudian, uang palsu, pelayaran, pencegahan dan pemberantasan, pemberantasan tindak perusakan hutan, perdagangan orang.

Baca Juga:  Didukung MGI, KNPI-KT Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

Diterangkan Isnan, ada juga barang bukti dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan, perlindungan pengelolaan dan lingkungan hidup), antara lain, senjata tajam pakaian bekas, tas, dompet, kunci T, kunci serep, helm, tali, topi, ATM, karung/ terpal, kayu, kartu remi, dadu, spanduk, pelampung, uang palsu dan keranjang, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau hasil kejahatan.

"Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dimusnahkan handphone berbagai merek dan tipe sebanyak 329 unit yang berasal barang bukti perkara narkotika, perkara Oharda dan perkara Kamnegtibum dan TPUL," ujarnya.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) dari 481 perkara  tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)  dalam putusan pengadilan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Selasa (22/3) dipimpin  Kajari Bengkalis dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Bimas Iswanto Wibowo  dan Kasat Narkoba Tony Armando, Kepala Dinas Kesehatan  Bengkaslis yang diwakili Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Irawadi SKM MPH dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)  Bengkalis yang diwakili Bendahara Rupbasan Endah Prasetiyo Ningsih SE.

- Advertisement -

Kajari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan SH  menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkrah. "Ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan," ujarnya.

Baca Juga:  Kerajinan Tenun Diharap Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Ia menjelaskan, dari 481 perkara didominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda, dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

- Advertisement -

Adapun barang bukti yang di musnahkan berasal dari 481perkara dengan rincian, barang bukti perkara narkotika sebanyak 329 perkara. Terdiri dari  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.300.556  gram, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak  39,7 gram, narkotika jenis pil sebanyak 464  butir.

"Pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handphone sendiri kita musnahkan dengan cara diketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, barang bukti perkara Oharda (pencurian, pemerasan, penadahan, penggelapan, penganiayaan dan pembunuhan) dan barang bukti perkara Kamnegtibum (pencabulan, pembunuhan, Imigrasi, ITE, pengeroyokan, perdagangan, perjudian, uang palsu, pelayaran, pencegahan dan pemberantasan, pemberantasan tindak perusakan hutan, perdagangan orang.

Baca Juga:  BNPB Sebut Ratusan KK Warga Kabupaten Bengkalis Terdampak Banjir

Diterangkan Isnan, ada juga barang bukti dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan, perlindungan pengelolaan dan lingkungan hidup), antara lain, senjata tajam pakaian bekas, tas, dompet, kunci T, kunci serep, helm, tali, topi, ATM, karung/ terpal, kayu, kartu remi, dadu, spanduk, pelampung, uang palsu dan keranjang, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau hasil kejahatan.

"Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dimusnahkan handphone berbagai merek dan tipe sebanyak 329 unit yang berasal barang bukti perkara narkotika, perkara Oharda dan perkara Kamnegtibum dan TPUL," ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari