Senin, 6 April 2026
- Advertisement -

Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan PBB-P2 Diperpanjang

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen, hingga 24 Desember 2021.

"Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada orang-orang yang terkena dampak wabah Covid-19, makanya Pemkab Bengkkalis memberikan keringanan wajib pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin, Jumat (22/10/2021).

Dijelaskan Syahrudin, pemberlakukan fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dimulai 1 Oktober sampai 24 Desember 2021. Sedangkan untuk pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember 2021.

Syajriddin yang juga menjabat Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya penambahan kemudahan ini, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, GoPay.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Silaturahmi ke KASN

"Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi dan pengurangan PBB-P2 ini, kami akan menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.  

Sebagaimana Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda perlu melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, Pemkab Bengkalis menerbitkan Perbup No 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021 dan Perbup No 62 tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 tahun 2021. Nama pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi berakhir pada 30 September dan pengurangan PBB-P2 telah berakhir pada 15 Oktober 2021, sehingga perlu diperpanjang lagi.

Baca Juga:  Bupati Minta 10 Hari Turunkan Angka Covid-19 di Bengkalis

"Tentu langkah ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2," ujar Syahruddin.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen, hingga 24 Desember 2021.

"Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada orang-orang yang terkena dampak wabah Covid-19, makanya Pemkab Bengkkalis memberikan keringanan wajib pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin, Jumat (22/10/2021).

Dijelaskan Syahrudin, pemberlakukan fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dimulai 1 Oktober sampai 24 Desember 2021. Sedangkan untuk pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember 2021.

Syajriddin yang juga menjabat Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya penambahan kemudahan ini, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, GoPay.

Baca Juga:  Cuaca Panas di Bengkalis, Warga Berburu Takjil yang Segar-Segar

"Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi dan pengurangan PBB-P2 ini, kami akan menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.  

- Advertisement -

Sebagaimana Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda perlu melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, Pemkab Bengkalis menerbitkan Perbup No 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021 dan Perbup No 62 tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 tahun 2021. Nama pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi berakhir pada 30 September dan pengurangan PBB-P2 telah berakhir pada 15 Oktober 2021, sehingga perlu diperpanjang lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Ini Warga Bengkalis Terpapar Covid-19 Tembus 233 Orang

"Tentu langkah ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2," ujar Syahruddin.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen, hingga 24 Desember 2021.

"Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada orang-orang yang terkena dampak wabah Covid-19, makanya Pemkab Bengkkalis memberikan keringanan wajib pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin, Jumat (22/10/2021).

Dijelaskan Syahrudin, pemberlakukan fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dimulai 1 Oktober sampai 24 Desember 2021. Sedangkan untuk pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember 2021.

Syajriddin yang juga menjabat Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya penambahan kemudahan ini, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, GoPay.

Baca Juga:  Satpol PP dan Polsek Mandau Amankan Belasan Pasangan Muda Mudi di Hotel

"Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi dan pengurangan PBB-P2 ini, kami akan menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.  

Sebagaimana Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda perlu melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, Pemkab Bengkalis menerbitkan Perbup No 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021 dan Perbup No 62 tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 tahun 2021. Nama pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi berakhir pada 30 September dan pengurangan PBB-P2 telah berakhir pada 15 Oktober 2021, sehingga perlu diperpanjang lagi.

Baca Juga:  DMDI Bengkalis Jajaki Kerja Sama dengan Polbeng

"Tentu langkah ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2," ujar Syahruddin.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari