Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Amankan Senjata Api dan 1,8 Gram Sabu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan melakukan rangkaian penangkapan anggota komplotan antar provinsi.

Polisi mengamankan lima tersangka pria dan satu perempuan. Selain barang bukti narkoba jenis sabu juga sepucuk senjata api (senpi) beserta dua butir peluru diamankan.

Berawal saat pengungkapan kasus sabu berat 0,6 gram. Waktu kejadian Selasa (18/5) pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, dengan tersangka S (24) buruh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando. Dia mengatakan rangkaian penangkapan sindikat narkoba ini  yang sering transaksi di Jalan Lintas Duri-Dumai,  Desa Bumbung, Bathin Solapan.

Menurut Hendra Gunawan, pada Selasa (18/5) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB, tim melihat target dan langsung menangkap S di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai, Bumbung.

Baca Juga:  Sudah 126.015 Warga Bengkalis Divaksinasi Covid-19

"Dari penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus kecil sabu dan handphone. Dari hasil  interogasi, S mendapatkannya dari  tersangka EB melalui perantara RS di Kecamatan Bukit Kapur-Dumai," kata Hendra Gunawan.

Kemudian pada hari yang sama, Selasa (18/5) sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka EB dan RS di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur, Kelurahan Bukit Nenas, Kota Dumai.

Dari penggeledahan polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu, 1 handphone, uang tunai Rp460.000  dan 1 bungkus plastik pack kosong. Dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari tersangka RS (32).

Kemudian esok harinya Rabu (19/05) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan pemancingan terhadap RS dan tim berhasil menangkapnya di tepi Jalan lintas duri-Dumai.

"Di tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu, satu handphone. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, RS mengakuinya dapatkan dari BL (34)," ungkap Kapolres Bengkalis.

Baca Juga:  Jaga Netralitas ASN

Lanjut Hendra, dari keterangan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah BL di Jalan Lama Duri 13, Bumbung. Kemudian tim berhasil menangkap tersangka BL dan sorang Laki-laki bernama JS  di rumah tersebut.

"Dari penggeledahan ditemukan 1  pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, dua unit handphone. Dari Interogasi terhadap tersangka BL mengakui pernah memberikan sabu kepada tersangka RS dan menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial I di Bengkalis," ungkapnya.

Ke enam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tambahan untuk tersangka BL dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan melakukan rangkaian penangkapan anggota komplotan antar provinsi.

Polisi mengamankan lima tersangka pria dan satu perempuan. Selain barang bukti narkoba jenis sabu juga sepucuk senjata api (senpi) beserta dua butir peluru diamankan.

- Advertisement -

Berawal saat pengungkapan kasus sabu berat 0,6 gram. Waktu kejadian Selasa (18/5) pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, dengan tersangka S (24) buruh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando. Dia mengatakan rangkaian penangkapan sindikat narkoba ini  yang sering transaksi di Jalan Lintas Duri-Dumai,  Desa Bumbung, Bathin Solapan.

- Advertisement -

Menurut Hendra Gunawan, pada Selasa (18/5) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB, tim melihat target dan langsung menangkap S di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai, Bumbung.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Mandau

"Dari penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus kecil sabu dan handphone. Dari hasil  interogasi, S mendapatkannya dari  tersangka EB melalui perantara RS di Kecamatan Bukit Kapur-Dumai," kata Hendra Gunawan.

Kemudian pada hari yang sama, Selasa (18/5) sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka EB dan RS di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur, Kelurahan Bukit Nenas, Kota Dumai.

Dari penggeledahan polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu, 1 handphone, uang tunai Rp460.000  dan 1 bungkus plastik pack kosong. Dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari tersangka RS (32).

Kemudian esok harinya Rabu (19/05) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan pemancingan terhadap RS dan tim berhasil menangkapnya di tepi Jalan lintas duri-Dumai.

"Di tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu, satu handphone. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut, RS mengakuinya dapatkan dari BL (34)," ungkap Kapolres Bengkalis.

Baca Juga:  82 CPNS Terima SK Pengangkatan

Lanjut Hendra, dari keterangan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah BL di Jalan Lama Duri 13, Bumbung. Kemudian tim berhasil menangkap tersangka BL dan sorang Laki-laki bernama JS  di rumah tersebut.

"Dari penggeledahan ditemukan 1  pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, dua unit handphone. Dari Interogasi terhadap tersangka BL mengakui pernah memberikan sabu kepada tersangka RS dan menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial I di Bengkalis," ungkapnya.

Ke enam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tambahan untuk tersangka BL dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari