- Advertisement -
DURI (RIAUPOS.CO) — Setelah mendapat informasi keberadaan dua bandar sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian lokasi yang akan dijadikan kedua tersangka untuk bertransaksi. Alhasil, Senin (16/12) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB diamankan dua orang pemuda warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Kedua tersangka yaitu BS (21) dan BB (19) yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di Jalan Gajah Mada, Km 08 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
- Advertisement -
Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,56 gram dan juga uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp1.150.000. Barang bukti lainnya juga disita seperti 1 timbangan digital warna silver,1 alat hisap sabu/bong, 1 sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan 2 mancis dan 1 bungkus plastik pack, 1 gunting serta 2 unit hp di antaranya hp merek Oppo A7 warna hitam dan hp merek Xiaomi Note 4X warna hitam.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berawal, Ahad (15/12/19) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
"Dari hasil penyelidikan diketahuinya seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gajah Mada, Km 08 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku BS dan VB di TKP ditemukan barang bukti tersebut.
- Advertisement -
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK.(hen)
DURI (RIAUPOS.CO) — Setelah mendapat informasi keberadaan dua bandar sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian lokasi yang akan dijadikan kedua tersangka untuk bertransaksi. Alhasil, Senin (16/12) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB diamankan dua orang pemuda warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Kedua tersangka yaitu BS (21) dan BB (19) yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di Jalan Gajah Mada, Km 08 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
- Advertisement -
Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,56 gram dan juga uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp1.150.000. Barang bukti lainnya juga disita seperti 1 timbangan digital warna silver,1 alat hisap sabu/bong, 1 sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan 2 mancis dan 1 bungkus plastik pack, 1 gunting serta 2 unit hp di antaranya hp merek Oppo A7 warna hitam dan hp merek Xiaomi Note 4X warna hitam.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berawal, Ahad (15/12/19) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
- Advertisement -
"Dari hasil penyelidikan diketahuinya seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gajah Mada, Km 08 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku BS dan VB di TKP ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK.(hen)