BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Bengkalis memberikan remisi khusus untuk narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2022 pada, Senin (16/5/2022).
Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Lapas Bengkalis di selenggarakan di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Edi menyebutkan, remisi khusus Waisak adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
"Sebanyak 12 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkalis mendapatkan remisi khusus Waisak Tahun 2022," ujar Edi.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Contohnya kata Edi, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
"Pemberian remisi merupakan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran, pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya," ujar Kalapas.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Bengkalis memberikan remisi khusus untuk narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2022 pada, Senin (16/5/2022).
Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Lapas Bengkalis di selenggarakan di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
- Advertisement -
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Edi menyebutkan, remisi khusus Waisak adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
"Sebanyak 12 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkalis mendapatkan remisi khusus Waisak Tahun 2022," ujar Edi.
- Advertisement -
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Contohnya kata Edi, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
"Pemberian remisi merupakan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran, pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya," ujar Kalapas.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman