PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aparat Kepolisian Polsek Mandau, Resort Bengkalis berhasil mengamankan seorang bandar sabu kelas teri berinisial RN (30), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 1,9 gram, serta 2 unit handphone sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menjelaskan, penangkapan itu berlangsung Rabu (9/9) sore di rumah pelaku.
"Sebelumnya Rabu pukul 15.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka MW sebagai kurir. Adapun hasil interogasi dari tersangka MW, narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperolehnya dari tersangka RN yang tinggal di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis," kata Arvin, Kamis (10/9).
Selang setengah jam dari penangkapan MW, polisi berhasil meringkus pemilik barang haram tersebut tanpa perlawanan di kediamannya Jalan HM Saleh, Desa Simpang Padang.
"Sekira pukul 15.30 WIB, RN diamankan. Tim berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana belakangnya," jelas Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka yang merupakan kurir dan bandar dibawa ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Panji A Syuhada
Editor: Rinaldi