Selasa, 8 April 2025
spot_img

Penggunaan Drone Harus Ada Izin

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati. Harus ada izin dari pihak berwenang.

"Ada regulasi yang harus dipatuhi. Ada tempat atau lokasi yang tak diperkenankan. Misalnya fasilitas militer atau kepolisian. Begitu pula ketinggian yang diperbolehkan," jelas Sekjen Komunitas Pilot Drone Riau (PDR) Gusti Muhammad Nur Fikri.

Bersama pengurus Pilot Drone Riau lainnya, hal itu disampaikan Gusti ketika berbagi ilmu atau coaching clinic dasar tentang penggunaan drone dengan pengguna drone yang ada di Kota Bengkalis, Sabtu  (7/12).

Coaching clinic yang difasilitasi Yana Susilayeni, Eric Laksamana dan Andi Utama tersebut dilaksanakan di lapangan Tugu Bengkalis. Hadir dalam coaching clinic tersebut, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Diskominfotik H Adisutrisno.

Baca Juga:  JPU KPK Bakal Hadirkan Saksi Anggota DPRD Bengkalis

Ketua Komunitas PDR Zuchri Fachdiar Nasution mengatakan, setiap pengguna atau pilot drone harus memiliki sertifikasi.

Kata Awie, begitu Zuchri Fachdiar Nasution akrab disapa, fungsi sertifikasi ini semacam SIM (surat izin mengemudi) dalam berkendara.

"In sya Allah pada pertengahan Desember 2019 ini Komunitas PDR akan melaksanakan ujian sertifikasi di Pekanbaru. Bagi teman-teman dari Bengkalis yang mau ikut silahkan. Informasi pastinya nanti kami sampaikan," ajak Awie.

Katanya, sertifikasi bagi pilot drone, adalah sebuah pengakuan terhadap kemamuan pilot drone itu sendiri. "Saat ini, beberapa peluang pekerjaan drone mewajibkan pilotnya untuk memiliki sertifikat," imbuh Awie.

Selain pengguna drone pribadi, beberapa pengguna drone dari organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten mengikuti coaching clinic bersama Komunitas PDR tersebut. Di antaranya dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Diskominfotik, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dari Politeknik Negeri Bengkalis.(esi)

Baca Juga:  Perkantoran Pemkab Masih Terendam Banjir

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati. Harus ada izin dari pihak berwenang.

"Ada regulasi yang harus dipatuhi. Ada tempat atau lokasi yang tak diperkenankan. Misalnya fasilitas militer atau kepolisian. Begitu pula ketinggian yang diperbolehkan," jelas Sekjen Komunitas Pilot Drone Riau (PDR) Gusti Muhammad Nur Fikri.

Bersama pengurus Pilot Drone Riau lainnya, hal itu disampaikan Gusti ketika berbagi ilmu atau coaching clinic dasar tentang penggunaan drone dengan pengguna drone yang ada di Kota Bengkalis, Sabtu  (7/12).

Coaching clinic yang difasilitasi Yana Susilayeni, Eric Laksamana dan Andi Utama tersebut dilaksanakan di lapangan Tugu Bengkalis. Hadir dalam coaching clinic tersebut, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Diskominfotik H Adisutrisno.

Baca Juga:  Pemkab dan BSP Serahkan Bantuan Sembako

Ketua Komunitas PDR Zuchri Fachdiar Nasution mengatakan, setiap pengguna atau pilot drone harus memiliki sertifikasi.

Kata Awie, begitu Zuchri Fachdiar Nasution akrab disapa, fungsi sertifikasi ini semacam SIM (surat izin mengemudi) dalam berkendara.

"In sya Allah pada pertengahan Desember 2019 ini Komunitas PDR akan melaksanakan ujian sertifikasi di Pekanbaru. Bagi teman-teman dari Bengkalis yang mau ikut silahkan. Informasi pastinya nanti kami sampaikan," ajak Awie.

Katanya, sertifikasi bagi pilot drone, adalah sebuah pengakuan terhadap kemamuan pilot drone itu sendiri. "Saat ini, beberapa peluang pekerjaan drone mewajibkan pilotnya untuk memiliki sertifikat," imbuh Awie.

Selain pengguna drone pribadi, beberapa pengguna drone dari organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten mengikuti coaching clinic bersama Komunitas PDR tersebut. Di antaranya dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Diskominfotik, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dari Politeknik Negeri Bengkalis.(esi)

Baca Juga:  Polres Bengkalis Amankan 22 TKI Ilegal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penggunaan Drone Harus Ada Izin

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati. Harus ada izin dari pihak berwenang.

"Ada regulasi yang harus dipatuhi. Ada tempat atau lokasi yang tak diperkenankan. Misalnya fasilitas militer atau kepolisian. Begitu pula ketinggian yang diperbolehkan," jelas Sekjen Komunitas Pilot Drone Riau (PDR) Gusti Muhammad Nur Fikri.

Bersama pengurus Pilot Drone Riau lainnya, hal itu disampaikan Gusti ketika berbagi ilmu atau coaching clinic dasar tentang penggunaan drone dengan pengguna drone yang ada di Kota Bengkalis, Sabtu  (7/12).

Coaching clinic yang difasilitasi Yana Susilayeni, Eric Laksamana dan Andi Utama tersebut dilaksanakan di lapangan Tugu Bengkalis. Hadir dalam coaching clinic tersebut, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Diskominfotik H Adisutrisno.

Baca Juga:  JPU KPK Bakal Hadirkan Saksi Anggota DPRD Bengkalis

Ketua Komunitas PDR Zuchri Fachdiar Nasution mengatakan, setiap pengguna atau pilot drone harus memiliki sertifikasi.

Kata Awie, begitu Zuchri Fachdiar Nasution akrab disapa, fungsi sertifikasi ini semacam SIM (surat izin mengemudi) dalam berkendara.

"In sya Allah pada pertengahan Desember 2019 ini Komunitas PDR akan melaksanakan ujian sertifikasi di Pekanbaru. Bagi teman-teman dari Bengkalis yang mau ikut silahkan. Informasi pastinya nanti kami sampaikan," ajak Awie.

Katanya, sertifikasi bagi pilot drone, adalah sebuah pengakuan terhadap kemamuan pilot drone itu sendiri. "Saat ini, beberapa peluang pekerjaan drone mewajibkan pilotnya untuk memiliki sertifikat," imbuh Awie.

Selain pengguna drone pribadi, beberapa pengguna drone dari organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten mengikuti coaching clinic bersama Komunitas PDR tersebut. Di antaranya dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Diskominfotik, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dari Politeknik Negeri Bengkalis.(esi)

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Upika Rapatkan Barisan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati. Harus ada izin dari pihak berwenang.

"Ada regulasi yang harus dipatuhi. Ada tempat atau lokasi yang tak diperkenankan. Misalnya fasilitas militer atau kepolisian. Begitu pula ketinggian yang diperbolehkan," jelas Sekjen Komunitas Pilot Drone Riau (PDR) Gusti Muhammad Nur Fikri.

Bersama pengurus Pilot Drone Riau lainnya, hal itu disampaikan Gusti ketika berbagi ilmu atau coaching clinic dasar tentang penggunaan drone dengan pengguna drone yang ada di Kota Bengkalis, Sabtu  (7/12).

Coaching clinic yang difasilitasi Yana Susilayeni, Eric Laksamana dan Andi Utama tersebut dilaksanakan di lapangan Tugu Bengkalis. Hadir dalam coaching clinic tersebut, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Diskominfotik H Adisutrisno.

Baca Juga:  10 Kandidat Bersaing Ketat

Ketua Komunitas PDR Zuchri Fachdiar Nasution mengatakan, setiap pengguna atau pilot drone harus memiliki sertifikasi.

Kata Awie, begitu Zuchri Fachdiar Nasution akrab disapa, fungsi sertifikasi ini semacam SIM (surat izin mengemudi) dalam berkendara.

"In sya Allah pada pertengahan Desember 2019 ini Komunitas PDR akan melaksanakan ujian sertifikasi di Pekanbaru. Bagi teman-teman dari Bengkalis yang mau ikut silahkan. Informasi pastinya nanti kami sampaikan," ajak Awie.

Katanya, sertifikasi bagi pilot drone, adalah sebuah pengakuan terhadap kemamuan pilot drone itu sendiri. "Saat ini, beberapa peluang pekerjaan drone mewajibkan pilotnya untuk memiliki sertifikat," imbuh Awie.

Selain pengguna drone pribadi, beberapa pengguna drone dari organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten mengikuti coaching clinic bersama Komunitas PDR tersebut. Di antaranya dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Diskominfotik, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dari Politeknik Negeri Bengkalis.(esi)

Baca Juga:  Perkantoran Pemkab Masih Terendam Banjir
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari