Sabtu, 12 September 2026
- Advertisement -

Tim Yustisi Gelar Sidang Pelanggar Prokes di Mandau

DURI (RIAUPOS.CO) — Menerapan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Kejari, Dishub dan BPBD Bengaklis, mengelar razia dan sidang di tempat bagi  pelaku yang kedapatan tidak memakai masker, Jumat (9/7).

Dalam razia dan sidang di tempat yang dipusatkan didua titik, yakni di pasar Jalan Jenderal Sudirman dan di depan Rumah Makan Nasi Kapau Duri, ditinjau langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakapolres Kompol Aslely Farida Turnip, Kajari Nanik Kushartanti, Sekda H Bustami, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tajul Mudaris, Kadisnakertrans Hj Khodijah, Camat Mandau Riki Riharsi dan Camat Bathin Solapan Wahyudin.

Baca Juga:  Instruksikan PUPR Siapkan Studi Kelayakan

Puluhan warga yang terjaring razia tidak memakai masker langsung di sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Sanksi yang dijatuhkan hakim  berupa denda dan bagi yang tak sanggup bayar denda dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, puss-up dan menyapu sampah yang ada di jalanan.

"Ya, karena saudara telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, jadi harus dikenakan sanksi. Silakan saudara pilih sanksinya mau bayar denda apa sanksi sosial," ucap hakim tunggal yang memvonis warga pelanggar prokes di Mandau pagi itu.

Usai menerima sanksi, warga yang melanggar prokes tidak memakai masker menandatangani berita acara persidangan di tempat itu.

Baca Juga:  IKPTM dan Polsek Mandau Bagikan 300 Paket Sembako

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH dikonfirmasi mengatakan, Ops Yustisi ini adalah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami mengharapkan, dengan adanya sanksi yang diberikan, masyarakat lebih mengedepankan sanksi sosial sebagai efek jera agar warga tahu pentingnya memakai masker ketika berada di luar rumah," ujar Kajari Bengkalis saat mendampingi Bupati Kasmarni di sela-sela meninjau Ops Yustisi di Mandau.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

DURI (RIAUPOS.CO) — Menerapan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Kejari, Dishub dan BPBD Bengaklis, mengelar razia dan sidang di tempat bagi  pelaku yang kedapatan tidak memakai masker, Jumat (9/7).

Dalam razia dan sidang di tempat yang dipusatkan didua titik, yakni di pasar Jalan Jenderal Sudirman dan di depan Rumah Makan Nasi Kapau Duri, ditinjau langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakapolres Kompol Aslely Farida Turnip, Kajari Nanik Kushartanti, Sekda H Bustami, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tajul Mudaris, Kadisnakertrans Hj Khodijah, Camat Mandau Riki Riharsi dan Camat Bathin Solapan Wahyudin.

Baca Juga:  Lakalantas di Duri, Dua Orang Tewas Terjepit Box Kontainer

Puluhan warga yang terjaring razia tidak memakai masker langsung di sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Sanksi yang dijatuhkan hakim  berupa denda dan bagi yang tak sanggup bayar denda dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, puss-up dan menyapu sampah yang ada di jalanan.

"Ya, karena saudara telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, jadi harus dikenakan sanksi. Silakan saudara pilih sanksinya mau bayar denda apa sanksi sosial," ucap hakim tunggal yang memvonis warga pelanggar prokes di Mandau pagi itu.

Usai menerima sanksi, warga yang melanggar prokes tidak memakai masker menandatangani berita acara persidangan di tempat itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Dua Pemuda di Duri Mendekam di Jeruji Besi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH dikonfirmasi mengatakan, Ops Yustisi ini adalah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami mengharapkan, dengan adanya sanksi yang diberikan, masyarakat lebih mengedepankan sanksi sosial sebagai efek jera agar warga tahu pentingnya memakai masker ketika berada di luar rumah," ujar Kajari Bengkalis saat mendampingi Bupati Kasmarni di sela-sela meninjau Ops Yustisi di Mandau.

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) — Menerapan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Kejari, Dishub dan BPBD Bengaklis, mengelar razia dan sidang di tempat bagi  pelaku yang kedapatan tidak memakai masker, Jumat (9/7).

Dalam razia dan sidang di tempat yang dipusatkan didua titik, yakni di pasar Jalan Jenderal Sudirman dan di depan Rumah Makan Nasi Kapau Duri, ditinjau langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakapolres Kompol Aslely Farida Turnip, Kajari Nanik Kushartanti, Sekda H Bustami, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tajul Mudaris, Kadisnakertrans Hj Khodijah, Camat Mandau Riki Riharsi dan Camat Bathin Solapan Wahyudin.

Baca Juga:  Sembilan Jabatan PTP Pemkab Bengkalis Dilelang

Puluhan warga yang terjaring razia tidak memakai masker langsung di sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Sanksi yang dijatuhkan hakim  berupa denda dan bagi yang tak sanggup bayar denda dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, puss-up dan menyapu sampah yang ada di jalanan.

"Ya, karena saudara telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, jadi harus dikenakan sanksi. Silakan saudara pilih sanksinya mau bayar denda apa sanksi sosial," ucap hakim tunggal yang memvonis warga pelanggar prokes di Mandau pagi itu.

Usai menerima sanksi, warga yang melanggar prokes tidak memakai masker menandatangani berita acara persidangan di tempat itu.

Baca Juga:  MTQ Hadirkan Qari Internasional Persiapan Sudah 100 Persen

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH dikonfirmasi mengatakan, Ops Yustisi ini adalah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami mengharapkan, dengan adanya sanksi yang diberikan, masyarakat lebih mengedepankan sanksi sosial sebagai efek jera agar warga tahu pentingnya memakai masker ketika berada di luar rumah," ujar Kajari Bengkalis saat mendampingi Bupati Kasmarni di sela-sela meninjau Ops Yustisi di Mandau.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari