Rabu, 18 Februari 2026
- Advertisement -

777 Surat Suara Dimusnahkan di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Bengkalis mengawasi pemusnahan sisa surat suara yang tidak digunakan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020. Sebanyak 777 lembar surat yang telah dimusnahkan itu dilakukan dengan cara membakarnya, Selasa (8/12/2020).
 
Selain diawasi langsung oleh Bawaslu Bengkalis, serta disaksikan perwakilan dari masing-masing Paslon dan pihak kepolisian, pemusnahan terhadap 777 lembar surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU itu, juga dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly.
 
Anggota Bawaslu Bengkalis Beni Syahputra usai mengawasi langsung prosesi pemusnahan surat suara di KPU Bengkalis, bahwa sebanyak 777 lembar surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara rusak sebanyak 164 lembar dan surat suara lebih sebanyak 613 lembar. 
 
"Kita sudah lakukan pengawasan terhadap pemusnahan surat suara yang tidak digunakan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020. Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU ini menjadi salah satu ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap surat-surat suara yang tak terpakai," sebut Beni Syahputra.
 
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
 
Editor : M Ali Nurman
Baca Juga:  Setelah Seorang Tenaga Teknis Positif, 40 Karyawan dan Direktur RSUD Diisolasi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Bengkalis mengawasi pemusnahan sisa surat suara yang tidak digunakan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020. Sebanyak 777 lembar surat yang telah dimusnahkan itu dilakukan dengan cara membakarnya, Selasa (8/12/2020).
 
Selain diawasi langsung oleh Bawaslu Bengkalis, serta disaksikan perwakilan dari masing-masing Paslon dan pihak kepolisian, pemusnahan terhadap 777 lembar surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU itu, juga dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly.
 
Anggota Bawaslu Bengkalis Beni Syahputra usai mengawasi langsung prosesi pemusnahan surat suara di KPU Bengkalis, bahwa sebanyak 777 lembar surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara rusak sebanyak 164 lembar dan surat suara lebih sebanyak 613 lembar. 
 
"Kita sudah lakukan pengawasan terhadap pemusnahan surat suara yang tidak digunakan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020. Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU ini menjadi salah satu ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap surat-surat suara yang tak terpakai," sebut Beni Syahputra.
 
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
 
Editor : M Ali Nurman
Baca Juga:  Masuri Teratas, Kasmarni Naik Tiga Peringkat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Bengkalis mengawasi pemusnahan sisa surat suara yang tidak digunakan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020. Sebanyak 777 lembar surat yang telah dimusnahkan itu dilakukan dengan cara membakarnya, Selasa (8/12/2020).
 
Selain diawasi langsung oleh Bawaslu Bengkalis, serta disaksikan perwakilan dari masing-masing Paslon dan pihak kepolisian, pemusnahan terhadap 777 lembar surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU itu, juga dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly.
 
Anggota Bawaslu Bengkalis Beni Syahputra usai mengawasi langsung prosesi pemusnahan surat suara di KPU Bengkalis, bahwa sebanyak 777 lembar surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara rusak sebanyak 164 lembar dan surat suara lebih sebanyak 613 lembar. 
 
"Kita sudah lakukan pengawasan terhadap pemusnahan surat suara yang tidak digunakan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020. Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU ini menjadi salah satu ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap surat-surat suara yang tak terpakai," sebut Beni Syahputra.
 
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
 
Editor : M Ali Nurman
Baca Juga:  DPRD Apresiasi Capaian PAD 2021 Pemkab Bengkalis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari