Edarkan Judi Togel,Pengangguran Dibekuk Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus tersangka PS (42) pengangguran, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan perjudian toto gelap (togel) online di Kecamatan Mandau pada Sabtu (4/6) lalu.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut dan saat ini sudah diamankan bersama barang buktinya.

- Advertisement -

Firman mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi perjudian kupon putih online di Jalan Bhakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap PS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp217 ribu, handphone  sebagai sarana judi togel, kertas rekapan atau rumus togel, kertas resi penyetoran melalui bank, kartu ATM," ujarnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Firman, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka PS mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel online dengan situs togel.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan. Tersangka mengakui dirinya benar agen judi online dan menerima pesanan nomor yang dipasang untuk judi togel dari para pemain melalui dirinya," jelas Kanit Firman.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus tersangka PS (42) pengangguran, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan perjudian toto gelap (togel) online di Kecamatan Mandau pada Sabtu (4/6) lalu.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut dan saat ini sudah diamankan bersama barang buktinya.

Firman mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi perjudian kupon putih online di Jalan Bhakti, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap PS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp217 ribu, handphone  sebagai sarana judi togel, kertas rekapan atau rumus togel, kertas resi penyetoran melalui bank, kartu ATM," ujarnya.

Dijelaskan Firman, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka PS mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel online dengan situs togel.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan. Tersangka mengakui dirinya benar agen judi online dan menerima pesanan nomor yang dipasang untuk judi togel dari para pemain melalui dirinya," jelas Kanit Firman.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya