PINGGIR (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Polsek Pinggir yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di daerah Dusun Sukamaju, Desa Sungai Meranti, langsung melakukan penyelidikan, Rabu (5/2)).
"Setelah menyamar sebagai pembeli, tim opsnal berhasil menangkap seorang penjual berinisial HE saat hendak menyerahkan dua butir pil ekstasi kepada tim yang menyamar. Dari pengakuannya HE mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial AR," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, SH MH kepada Riau Pos, Jumat (7/2).
Tim pun lalu bergerak menuju sebuah rumah atau mess yang disebut HE sebagai rumah AR, namun tidak menemukan AR. AR pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Uniknya, saat tim mencari AR, di dalam kamar belakang rumah atau mess tersebut justru ditemukan DPO kasus narkoba lain berinisial DE dan RU.
Tim pun menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 sendok pipet, 1 kantong plastik berisi plastik bening pembungkus sabu dan uang Rp 300 ribu dari DE.
"DE mengaku bahwa uang dan narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S untuk dijual atau diedarkan," tambah kapolsek.
Kemudian di dalam kamar tersebut tim juga menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, yang diakui RU adalah miliknya dan alat hisap tersebut baru digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku tersebut beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta membantu tim opsnal guna pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir," tutup kapolsek.(hen)