BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hingga 2020 ini di Bengkalis hanya mengeluarkan izin untuk empat tambak udang. Itupun tambak di Pulau Rupat. Sedangkan tambak udang lainnya berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukitbatu hingga sekarang belum mengantongi izin.
Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.
Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.
“Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di Pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha. Itu berada di Pulau Rupat Sungai Cingam,” ungkap Muthu Saily, Sabtu (4/7).
Dikatakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain-lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan Satu Pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.
“Kebanyakan rata rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya,” ungkapnya.
Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih di kawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau di stop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan.
Menurutnya, usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.
“Dinas Perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,” ujarnya.
Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.(esi)