Minggu, 6 April 2025
spot_img

Hanya Empat Tambak Udang Miliki Izin

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hingga 2020 ini di Bengkalis hanya mengeluarkan izin untuk empat tambak udang. Itupun tambak di Pulau Rupat. Sedangkan tambak udang lainnya berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukitbatu hingga sekarang belum mengantongi izin.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.

Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.

“Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di Pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha. Itu berada di Pulau Rupat Sungai Cingam,” ungkap Muthu Saily, Sabtu (4/7).

Baca Juga:  Ponpes Diharap Jadi Lembaga Pencetak Generasi Berakhlak

Dikatakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain-lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan Satu Pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.

“Kebanyakan rata rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya,” ungkapnya.

Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih di kawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau di stop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan.

Baca Juga:  Dukungan Sanusi 7,73 Persen, Nur Azmi Hasim 7,78 Persen

Menurutnya, usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.

“Dinas Perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,” ujarnya.

Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya  sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.(esi)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hingga 2020 ini di Bengkalis hanya mengeluarkan izin untuk empat tambak udang. Itupun tambak di Pulau Rupat. Sedangkan tambak udang lainnya berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukitbatu hingga sekarang belum mengantongi izin.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.

Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.

“Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di Pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha. Itu berada di Pulau Rupat Sungai Cingam,” ungkap Muthu Saily, Sabtu (4/7).

Baca Juga:  Terminal Simpang Lima Duri Bakal Dijadikan Sarana Pendidikan

Dikatakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain-lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan Satu Pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.

“Kebanyakan rata rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya,” ungkapnya.

Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih di kawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau di stop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan.

Baca Juga:  Hujan Tiga Hari, Tegar Kebanjiran

Menurutnya, usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.

“Dinas Perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,” ujarnya.

Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya  sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.(esi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hanya Empat Tambak Udang Miliki Izin

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hingga 2020 ini di Bengkalis hanya mengeluarkan izin untuk empat tambak udang. Itupun tambak di Pulau Rupat. Sedangkan tambak udang lainnya berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukitbatu hingga sekarang belum mengantongi izin.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.

Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.

“Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di Pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha. Itu berada di Pulau Rupat Sungai Cingam,” ungkap Muthu Saily, Sabtu (4/7).

Baca Juga:  Sinkronisasi Pembangunan di Riau

Dikatakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain-lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan Satu Pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.

“Kebanyakan rata rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya,” ungkapnya.

Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih di kawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau di stop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan.

Baca Juga:  Baru 27,54 Persen Warga Bengkalis Divaksin Covid-19 Dosis 1

Menurutnya, usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.

“Dinas Perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,” ujarnya.

Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya  sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.(esi)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hingga 2020 ini di Bengkalis hanya mengeluarkan izin untuk empat tambak udang. Itupun tambak di Pulau Rupat. Sedangkan tambak udang lainnya berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukitbatu hingga sekarang belum mengantongi izin.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.

Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.

“Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di Pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha. Itu berada di Pulau Rupat Sungai Cingam,” ungkap Muthu Saily, Sabtu (4/7).

Baca Juga:  SMB Serahkan Paket Sembako ke Mualaf dan Anak Yatim

Dikatakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain-lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan Satu Pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.

“Kebanyakan rata rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya,” ungkapnya.

Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih di kawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau di stop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan.

Baca Juga:  Sinkronisasi Pembangunan di Riau

Menurutnya, usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.

“Dinas Perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,” ujarnya.

Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya  sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.(esi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari