Minggu, 7 Juli 2024

Sekda Ingatkan Pejabat Sampaikan LHKPN ke KPK

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Usai melaksanakan senam bersama pada hari kerja pertama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Buat pejabat Kabupaten Bengkalis segera sampaikan LHKPN-nya," ucap Bustami usai melaksanakan senam di lapangan Tugu Bengkalis, Kamis (2/1).

- Advertisement -

LHKPN dapat disampaikan melalui online pada aplikasi e-LHKPN. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81/2017 tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  Gajah Liar Berada di Duri Field Chevron

Sebagaimana pasal 7 disebutkan, bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.

Kemudian Bustami mengingatkan dalam penyampaian laporan LHKPN untuk memberikan data yang benar. "Laporan diisi dengan sebenar-benarnya, karena ke depannya, Badan Pemeriksaan Keuangan akan mensurvei kembali hasil kekayaan yang dimiliki pejabat dan agar tidak ada kesalahpahaman dan terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Sekda.

- Advertisement -

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (PD) di Bengkalis, untuk segera mempersiapkan DPA untuk pelaksanaan APBD Bengkalis 2020. "Semakin cepat disiapkan, semakin cepat pula pelaksanaannya bisa segera dilakukan," imbaunya.

Baca Juga:  Tambah 11 Kasus, Terkonfirmasi Covid-19 di Bengkalis Jadi 7.074 Orang

Menyinggung tahun baru 2020, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis itu mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk menciptakan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Negeri Junjungan.

"Sebagai pelayan masyarakat, kita harus memberikan yang terbaik, pelayanan yang ramah serta tingkatkan kinerja pada 2020 ini," ujarnya di hadapan seluruh ASN yang mengikuti senam bersama.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Usai melaksanakan senam bersama pada hari kerja pertama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Buat pejabat Kabupaten Bengkalis segera sampaikan LHKPN-nya," ucap Bustami usai melaksanakan senam di lapangan Tugu Bengkalis, Kamis (2/1).

LHKPN dapat disampaikan melalui online pada aplikasi e-LHKPN. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81/2017 tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  Tambah 11 Kasus, Terkonfirmasi Covid-19 di Bengkalis Jadi 7.074 Orang

Sebagaimana pasal 7 disebutkan, bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.

Kemudian Bustami mengingatkan dalam penyampaian laporan LHKPN untuk memberikan data yang benar. "Laporan diisi dengan sebenar-benarnya, karena ke depannya, Badan Pemeriksaan Keuangan akan mensurvei kembali hasil kekayaan yang dimiliki pejabat dan agar tidak ada kesalahpahaman dan terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Sekda.

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (PD) di Bengkalis, untuk segera mempersiapkan DPA untuk pelaksanaan APBD Bengkalis 2020. "Semakin cepat disiapkan, semakin cepat pula pelaksanaannya bisa segera dilakukan," imbaunya.

Baca Juga:  Tiga Agen Judi Togel di Duri Dibekuk Polisi, Satu di Antaranya IRT

Menyinggung tahun baru 2020, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis itu mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk menciptakan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Negeri Junjungan.

"Sebagai pelayan masyarakat, kita harus memberikan yang terbaik, pelayanan yang ramah serta tingkatkan kinerja pada 2020 ini," ujarnya di hadapan seluruh ASN yang mengikuti senam bersama.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari