Jumat, 5 Juli 2024

Orang Suruhan Ditangkap, Cukong Perambah Hutan dan Ilog Buron

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik  Polres Bengkalis meringkus tersangka berinisial  Mus  alias Lihun (operator) alat berat dan SS (pengawas lapangan).

Keduanya warga Kabupaten Siak diamankan polisi, karena diduga merambah hutan Produksi konservasi seluas 4 hektare tanpa izin di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.  Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

- Advertisement -

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekscavator PS 110 merk Hitachi warna orange dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (30/8/2021)  mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat. 

Dijelaskan Kapolres, dimana pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK. "Saat kita datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (ekscavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," ujar Kapolres.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasmarni Berikan Jaminan Pekerjaan Anak Sulung Korban Kecelakaan

Dikatakanya, tersangka SS selaku pengawas alat berat dan Mus alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak.

Menurut Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik SR di kawasan Hutan produksi Konservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil. "Lokasinya (lahan yang dibersihkan) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," terang Hendra Gunawan. 

Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Polres juga menetapkan SR alias Siregar dan ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Terhadap kedua tersangka Lihum dan SS dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Polbeng Silaturahmi Bersama Pertamina RU II Sungai Pakning

 Di tempat yang sama, Kapolres juga mengekspos perkara dugaan illegal logging dengan tersangka Mu (54) warga asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Ir (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. 

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/2021). Kedua pelaku berperan sebagai tukang angkut kayu hasil olahan.

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kago (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan keluar, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit chainsaw. 

Kedua tersangka menerima upah Rp100 ribu-150 ribu per hari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. "Seperti cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan ileggal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis," ujar Kapolres.

Hanya saja kata Kalolres, pihaknya belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik  Polres Bengkalis meringkus tersangka berinisial  Mus  alias Lihun (operator) alat berat dan SS (pengawas lapangan).

Keduanya warga Kabupaten Siak diamankan polisi, karena diduga merambah hutan Produksi konservasi seluas 4 hektare tanpa izin di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.  Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekscavator PS 110 merk Hitachi warna orange dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (30/8/2021)  mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan hutan produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat. 

Dijelaskan Kapolres, dimana pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK. "Saat kita datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (ekscavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Proses Hukum, Tambak Udang Seharusnya Tak Beroperasi

Dikatakanya, tersangka SS selaku pengawas alat berat dan Mus alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak.

Menurut Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik SR di kawasan Hutan produksi Konservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil. "Lokasinya (lahan yang dibersihkan) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," terang Hendra Gunawan. 

Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Polres juga menetapkan SR alias Siregar dan ANS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Terhadap kedua tersangka Lihum dan SS dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  DPD KNPI Bengkalis Resmi Dilantik

 Di tempat yang sama, Kapolres juga mengekspos perkara dugaan illegal logging dengan tersangka Mu (54) warga asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Ir (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. 

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/2021). Kedua pelaku berperan sebagai tukang angkut kayu hasil olahan.

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kago (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan keluar, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit chainsaw. 

Kedua tersangka menerima upah Rp100 ribu-150 ribu per hari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. "Seperti cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan ileggal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis," ujar Kapolres.

Hanya saja kata Kalolres, pihaknya belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari