Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sidang permohonan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman digelar di Kantor Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kamis (28/10). Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal, Yosep Butar Butar tersebut mengabulkan permohonan Indra Agus. Sehingga status tersangka korupsi bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing 2013 dinyatakan gugur.

Yosep Butar Butar membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan untuk keseluruhannya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya. Terkait penahanan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap Kadis ESDM, hakim juga membacakan dan memerintahkan Indra Agus untuk dibebaskan setelah putusan ini disampaikan.

- Advertisement -

Pantauan Riau Pos di Pengadilan Negeri Telukkuantan, tidak melihat kehadiran Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon. Sedangkan untuk pemohon diwakili oleh Risky P sebagai kuasa hukum dari Indra Agus.

Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi Riau Pos terkait putusan itu melihat adanya kejanggalan dari putusan hakim. Karena itu, pihak Kejari Kuansing tengah menyiapkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan hakim.

- Advertisement -

"Kami nilai banyak kejanggalan atasan putusan hakim. Karena itu kami tengah menyiapkan pengaduan ke KY dalam satu dua hari ini," tegas Hadiman.

Beberapa kejanggalan yang fatal terjadi, kata Hadiman, pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi dan saksi ahli yang sudah disampaikan pada majelis hakim.

Pada sidang Rabu (27/10) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dan tim yang dipimpin Kasi Datun Billie Christoper Sitompul menyampaikan pada hakim kalau dari mereka ada mengajukan empat orang saksi dan ditambah saksi ahli.

Dalam sidang hari Rabu itu, hakim tunggal Yosep Butar-butar ngotot akan melanjutkan sidang pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.  

"Tapi kami keberatan. Karena saksi dan saksi ahli dari kami belum dihadirkan. Kenapa dipaksakan harus diputuskan," ujar Hadiman.

Tahu-tahunya, kata Hadiman, Kamis (28/10) pagi sidang dilanjutkan dengan putusan. Sementara pada sidang sebelumnya, jadwal sidang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

"Artinya, sidang putusan sidang Kamis (28/10) pagi itu tanpa kehadiran tim JPU. Karena sidang biasanya pukul 13.00 WIB dan tanpa ada pemberitahuan perubahan jadwal sidang," ujarnya.

Padahal, lanjut Hadiman, empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, sudah berada di kantor Kejari Kuansing. "Empat orang saksi kami sudah di kantor dan siap hadir dalam persidangan. Tau-tau kok hakim menggelar sidang putusan. Kenapa buru-buru," ujar Hadiman mengatakan aneh.

Sidang praperadilan itu dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja. Hingga Kamis ini, baru berjalan empat hari kerja. Karena sidang praperadilan Indra Agus Lukman dimulai Senin (25/10). Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pihaknya akan mengadukan ke KY. 

Selain itu, pihaknya segera mengeluarkan sprindik baru untuk kasus bimtek yang melibatkan Indra Agus Lukman. Disinggung soal SP3 terhadap kasus bimtek, Hadiman membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar surat penetapan penghentian penyidikan (SP3). Yang ada, malah dua anak buah Indra Agus Lukman, yakni Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing menjadi terdakwa dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim tipikor yang memvonis Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. Sementara Indra Agus Lukman ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013 sebesar Rp765.512.700. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.  

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.(yas/dac/sol)
 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sidang permohonan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman digelar di Kantor Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kamis (28/10). Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal, Yosep Butar Butar tersebut mengabulkan permohonan Indra Agus. Sehingga status tersangka korupsi bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing 2013 dinyatakan gugur.

Yosep Butar Butar membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan untuk keseluruhannya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya. Terkait penahanan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap Kadis ESDM, hakim juga membacakan dan memerintahkan Indra Agus untuk dibebaskan setelah putusan ini disampaikan.

Pantauan Riau Pos di Pengadilan Negeri Telukkuantan, tidak melihat kehadiran Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon. Sedangkan untuk pemohon diwakili oleh Risky P sebagai kuasa hukum dari Indra Agus.

Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi Riau Pos terkait putusan itu melihat adanya kejanggalan dari putusan hakim. Karena itu, pihak Kejari Kuansing tengah menyiapkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan hakim.

"Kami nilai banyak kejanggalan atasan putusan hakim. Karena itu kami tengah menyiapkan pengaduan ke KY dalam satu dua hari ini," tegas Hadiman.

Beberapa kejanggalan yang fatal terjadi, kata Hadiman, pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi dan saksi ahli yang sudah disampaikan pada majelis hakim.

Pada sidang Rabu (27/10) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dan tim yang dipimpin Kasi Datun Billie Christoper Sitompul menyampaikan pada hakim kalau dari mereka ada mengajukan empat orang saksi dan ditambah saksi ahli.

Dalam sidang hari Rabu itu, hakim tunggal Yosep Butar-butar ngotot akan melanjutkan sidang pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.  

"Tapi kami keberatan. Karena saksi dan saksi ahli dari kami belum dihadirkan. Kenapa dipaksakan harus diputuskan," ujar Hadiman.

Tahu-tahunya, kata Hadiman, Kamis (28/10) pagi sidang dilanjutkan dengan putusan. Sementara pada sidang sebelumnya, jadwal sidang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

"Artinya, sidang putusan sidang Kamis (28/10) pagi itu tanpa kehadiran tim JPU. Karena sidang biasanya pukul 13.00 WIB dan tanpa ada pemberitahuan perubahan jadwal sidang," ujarnya.

Padahal, lanjut Hadiman, empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, sudah berada di kantor Kejari Kuansing. "Empat orang saksi kami sudah di kantor dan siap hadir dalam persidangan. Tau-tau kok hakim menggelar sidang putusan. Kenapa buru-buru," ujar Hadiman mengatakan aneh.

Sidang praperadilan itu dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja. Hingga Kamis ini, baru berjalan empat hari kerja. Karena sidang praperadilan Indra Agus Lukman dimulai Senin (25/10). Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pihaknya akan mengadukan ke KY. 

Selain itu, pihaknya segera mengeluarkan sprindik baru untuk kasus bimtek yang melibatkan Indra Agus Lukman. Disinggung soal SP3 terhadap kasus bimtek, Hadiman membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar surat penetapan penghentian penyidikan (SP3). Yang ada, malah dua anak buah Indra Agus Lukman, yakni Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing menjadi terdakwa dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim tipikor yang memvonis Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. Sementara Indra Agus Lukman ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013 sebesar Rp765.512.700. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.  

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.(yas/dac/sol)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya