Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tingkat Perceraian di Dumai Tinggi

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tingkat perceraian di Kota Dumai cukup tinggi. Tercatat ada 371 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59,  yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan PA Dumai. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Dumai  Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan,  solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.  

"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.

Baca Juga:  Gubri Keluarkan SE Disiplin Prokes ASN Pemprov

Ia mengatakan, tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian,  karena biasanya sebelum sidang  kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

"Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali," tutupnya.(hsb)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tingkat perceraian di Kota Dumai cukup tinggi. Tercatat ada 371 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59,  yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan PA Dumai. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Dumai  Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan,  solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.  

- Advertisement -

"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.

Baca Juga:  Jasad Korban Diterkam Buaya Ditemukan

Ia mengatakan, tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian,  karena biasanya sebelum sidang  kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

- Advertisement -

"Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali," tutupnya.(hsb)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari