DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tingkat perceraian di Kota Dumai cukup tinggi. Tercatat ada 371 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59, yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130.
Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan PA Dumai. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Dumai Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan, solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.
"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian, karena biasanya sebelum sidang kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.
"Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali," tutupnya.(hsb)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tingkat perceraian di Kota Dumai cukup tinggi. Tercatat ada 371 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59, yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130.
Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan PA Dumai. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Dumai Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan, solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.
- Advertisement -
"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian, karena biasanya sebelum sidang kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.
- Advertisement -
"Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali," tutupnya.(hsb)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi