Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, 3 tahun penjara, Kamis (29/7/2021).

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dipotong masa penahanan. Denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Lilin Herlina dihadapan kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH serta JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Terkait vonis hakim itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. "Saya akan konsultasi dulu Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia," kata Yan Prana.

- Advertisement -

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya, JPU  menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, 3 tahun penjara, Kamis (29/7/2021).

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dipotong masa penahanan. Denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Lilin Herlina dihadapan kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH serta JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Terkait vonis hakim itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. "Saya akan konsultasi dulu Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia," kata Yan Prana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya, JPU  menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya