Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Bayar Pajak sebelum Cuti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Waktu libur cuti bersama Idulfitri tahun 1440 Hijriah selama sembilan hari, membuat pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga akan ditutup.

Untuk itu, agar terhindar dari denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan, pihak Bapenda meminta para wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama tersebut, untuk membayarkan pajaknya lebih awal.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, memang hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti kapan waktu libur cuti bersama. Namun berdasarkan informasi awal, cuti bersama akan dimulai tanggal 1 hingga 9 Juni, sehingga saat cuti bersama tersebut pelayanan di Bapenda juga akan ditutup.

‘’Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya pada tanggal cuti bersama tersebut. Agar membayar pajaknya sebelum libur yang masih tersisa lebih kurang empat hari  lagi, agar terhindar dari denda tentunya,” kata Indra.

Baca Juga:  TKI Meranti Tewas Setelah Jatuh Dari Lantai 33 FC Johor Bahru

Indra menjelaskan, meskipun masyarakat membayar pajak lebih awal dari waktu jatuh tempo. Namun kedepannya tanggal jatuh temponya tidak akan berubah, atau masih ditanggal yang sama. Bahkan pembayaran pajak juga sudah bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.

‘’Karena kalau membayar setelah cuti, maka dikhawatirkan akan membludak. Pasalnya, dari catatan kami dalam sehari saja ada 5 ribu orang yang membayar pajak, kalau cuti 9 sembilan hari maka nantinya akan ada 45 ribu orang yang antri membayar setelah cuti,” ujarnya.

Indra menjelaskan, bahwa denda yang akan diberlakukan pada wajib pajak yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen. Tentu hal ini akan memberatkan wajib pajak, sehingga sekali lagi pihaknya mengimbau masyarakat untuk bisa segera membayarkan pajaknya.

Baca Juga:  Terbitkan Surat Edaran Isoman untuk Pasien Omicron

‘’Kalau tidak dibayar juga pajaknya, maka setiap bulan dendanya akan naik. Bahkan bisa 55 persen, kalau 25 persen saja dari pajak Rp 1 juta, bisa Rp 250 ribu penambahan pajaknya,” jelasnya.

Dipaparkan Indra, bahwa hingga 25 Mei kemarin, realisasi pendapatan daerah sudah mencapai Rp3,520 triliun atau 38,56 persen dari target Rp9,129 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,314 triliun, kemudian dana perimbangan sebesar Rp2,200 triliun.

“Untuk realisasi pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sudah mencapai Rp426,287 miliar. Pajak BBNKB sudah mencapai Rp333.885 miliar,” sebutnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Waktu libur cuti bersama Idulfitri tahun 1440 Hijriah selama sembilan hari, membuat pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga akan ditutup.

Untuk itu, agar terhindar dari denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan, pihak Bapenda meminta para wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama tersebut, untuk membayarkan pajaknya lebih awal.

- Advertisement -

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, memang hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti kapan waktu libur cuti bersama. Namun berdasarkan informasi awal, cuti bersama akan dimulai tanggal 1 hingga 9 Juni, sehingga saat cuti bersama tersebut pelayanan di Bapenda juga akan ditutup.

‘’Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya pada tanggal cuti bersama tersebut. Agar membayar pajaknya sebelum libur yang masih tersisa lebih kurang empat hari  lagi, agar terhindar dari denda tentunya,” kata Indra.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Serahkan Sapi Kurban ke PWI Riau

Indra menjelaskan, meskipun masyarakat membayar pajak lebih awal dari waktu jatuh tempo. Namun kedepannya tanggal jatuh temponya tidak akan berubah, atau masih ditanggal yang sama. Bahkan pembayaran pajak juga sudah bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.

‘’Karena kalau membayar setelah cuti, maka dikhawatirkan akan membludak. Pasalnya, dari catatan kami dalam sehari saja ada 5 ribu orang yang membayar pajak, kalau cuti 9 sembilan hari maka nantinya akan ada 45 ribu orang yang antri membayar setelah cuti,” ujarnya.

Indra menjelaskan, bahwa denda yang akan diberlakukan pada wajib pajak yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen. Tentu hal ini akan memberatkan wajib pajak, sehingga sekali lagi pihaknya mengimbau masyarakat untuk bisa segera membayarkan pajaknya.

Baca Juga:  Kolaborasi Unilak dan Riau Pos Group untuk Mendorong Kemajuan Pembangunan Riau

‘’Kalau tidak dibayar juga pajaknya, maka setiap bulan dendanya akan naik. Bahkan bisa 55 persen, kalau 25 persen saja dari pajak Rp 1 juta, bisa Rp 250 ribu penambahan pajaknya,” jelasnya.

Dipaparkan Indra, bahwa hingga 25 Mei kemarin, realisasi pendapatan daerah sudah mencapai Rp3,520 triliun atau 38,56 persen dari target Rp9,129 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,314 triliun, kemudian dana perimbangan sebesar Rp2,200 triliun.

“Untuk realisasi pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sudah mencapai Rp426,287 miliar. Pajak BBNKB sudah mencapai Rp333.885 miliar,” sebutnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari