Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Ketahuan Nongkrong Saat Jam Kerja, 37 ASN Terjaring Razia Satpol PP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau saat nongkrong di kedai kopi pada jam kerja, Senin (27/10). Petugas kemudian mendata seluruh ASN yang kedapatan berada di lokasi tersebut.

Dari total 37 ASN, sebanyak 26 orang merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 11 lainnya pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sesuai tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kami menyasar ASN yang berada di warung kopi atau tempat makan saat jam kerja. Hasilnya, 37 ASN terjaring razia dari beberapa lokasi di Pekanbaru,” ujarnya.

Baca Juga:  Persentase Kesembuhan 91 Persen

Sri Sadono menegaskan, kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin dan mendadak di berbagai lokasi. “Tidak hanya di kedai kopi, tetapi juga di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat lain yang semestinya tidak didatangi ASN pada jam kerja,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Riau menurunkan enam tim beranggotakan masing-masing 10 petugas. Razia dilakukan di beberapa titik di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo.

Seluruh data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(sol)

Baca Juga:  Ikut Padamkan Api Karhutla, Kapolda dan Istri Motivasi Petugas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau saat nongkrong di kedai kopi pada jam kerja, Senin (27/10). Petugas kemudian mendata seluruh ASN yang kedapatan berada di lokasi tersebut.

Dari total 37 ASN, sebanyak 26 orang merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 11 lainnya pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sesuai tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kami menyasar ASN yang berada di warung kopi atau tempat makan saat jam kerja. Hasilnya, 37 ASN terjaring razia dari beberapa lokasi di Pekanbaru,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Agenda Pariwisata Riau Masuk Kurasi KEN 2022

Sri Sadono menegaskan, kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin dan mendadak di berbagai lokasi. “Tidak hanya di kedai kopi, tetapi juga di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat lain yang semestinya tidak didatangi ASN pada jam kerja,” tambahnya.

- Advertisement -

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Riau menurunkan enam tim beranggotakan masing-masing 10 petugas. Razia dilakukan di beberapa titik di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo.

Seluruh data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(sol)

Baca Juga:  Catatan Pinggir Kepariwisataan: Diperlukan Strategi di 2022
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau saat nongkrong di kedai kopi pada jam kerja, Senin (27/10). Petugas kemudian mendata seluruh ASN yang kedapatan berada di lokasi tersebut.

Dari total 37 ASN, sebanyak 26 orang merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 11 lainnya pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sesuai tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kami menyasar ASN yang berada di warung kopi atau tempat makan saat jam kerja. Hasilnya, 37 ASN terjaring razia dari beberapa lokasi di Pekanbaru,” ujarnya.

Baca Juga:  SBK Apparel Konveksi Siapkan Doorprize Menarik

Sri Sadono menegaskan, kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin dan mendadak di berbagai lokasi. “Tidak hanya di kedai kopi, tetapi juga di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat lain yang semestinya tidak didatangi ASN pada jam kerja,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Riau menurunkan enam tim beranggotakan masing-masing 10 petugas. Razia dilakukan di beberapa titik di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo.

Seluruh data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(sol)

Baca Juga:  Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik, Warga Diminta Mulai Bawa Tas Belanja Sendiri

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari