Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Pungutan atas Nama Jabatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara jelas melarang seluruh pejabat meminta atau menerima pungutan maupun pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 25 September 2025 ini menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdul Wahid menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemprov Riau menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Kepada seluruh pejabat agar tidak meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan. Ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Ia juga mengingatkan, tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut. “Ini bukan aturan seremonial. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Wahid.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov Riau memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi jabatan.

Dengan dikeluarkannya SE ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam bekerja. Komitmen Gubernur Abdul Wahid menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara jelas melarang seluruh pejabat meminta atau menerima pungutan maupun pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 25 September 2025 ini menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdul Wahid menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemprov Riau menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Kepada seluruh pejabat agar tidak meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan. Ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pasca Idulfitri, Sampah Menumpuk di Pasar

Ia juga mengingatkan, tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut. “Ini bukan aturan seremonial. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Wahid.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov Riau memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi jabatan.

- Advertisement -

Dengan dikeluarkannya SE ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam bekerja. Komitmen Gubernur Abdul Wahid menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara jelas melarang seluruh pejabat meminta atau menerima pungutan maupun pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 25 September 2025 ini menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdul Wahid menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemprov Riau menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Kepada seluruh pejabat agar tidak meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan. Ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembayaran THR ASN Pemprov Mulai Diproses 

Ia juga mengingatkan, tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut. “Ini bukan aturan seremonial. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Wahid.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov Riau memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi jabatan.

Dengan dikeluarkannya SE ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam bekerja. Komitmen Gubernur Abdul Wahid menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari