Selasa, 25 Agustus 2026
- Advertisement -

Belum Ada Laporan Persoalan THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (19/4) lalu. Posko pengaduan THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sejak dibuka pada 19 April lalu, namun hingga saat ini belum ada laporan yang pihaknya terima. Baik laporan dari pihak perusahaan maupun karyawannya. 

"Sejak kami buka pada 19 April lalu, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk. Untuk laporan ini ada dua, yakni laporan dari perusahaan dan karyawan,"katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk laporan dari perusahaan, yakni jika ada perusahaan yang usahanya terdampak Covid-19 bisa melaporkan ke pihaknya. Nantinya pihaknya akan melakukan pendampingan. 

Baca Juga:  Perebutkan Hadiah Pacu Terbesar di Sentajo Raya

"Misalnya ada perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayarkan THR tepat waktu, bisa melaporkan. Tapi laporannya sejak awal, jangan sudah dekat waktu pembayaran THR,"ujarnya. 

Namun demikian, lanjut Jonli, jika ada laporan dari perusahaan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim nantinya akan menilai secara laporan keuangan, dan hal lainnya untuk membuktikan benar atau tidak perusahaan itu terdampak Covid-19. 

"Kalau memang terdampak, kami akan mengajak para karyawan untuk sepakat bahwa pembayaran THR bisa tertunda atau dibayar beberapa kali. Tentunya berdasarkan hasil kesepakatan,"sebutnya.

Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR tersebut pada 19 April lalu. Tujuannya untuk menampung jika ada perusahaan yang mengadukan terkait pembayaran THR. Karena jika THR untuk karyawan, paling lambat dibayarkan 10 hari jelang hari raya.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru Bertambah 141 kasus, Pasien Sembuh 112 orang

"Kalau untuk karyawan, jika ada laporan THR kemungkinan sepekan jelang Idulfitri. Karena para karyawan inikan biasanya setelah tidak mendapatkan THR baru melapor,"ujarnya.(sol) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (19/4) lalu. Posko pengaduan THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sejak dibuka pada 19 April lalu, namun hingga saat ini belum ada laporan yang pihaknya terima. Baik laporan dari pihak perusahaan maupun karyawannya. 

"Sejak kami buka pada 19 April lalu, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk. Untuk laporan ini ada dua, yakni laporan dari perusahaan dan karyawan,"katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk laporan dari perusahaan, yakni jika ada perusahaan yang usahanya terdampak Covid-19 bisa melaporkan ke pihaknya. Nantinya pihaknya akan melakukan pendampingan. 

Baca Juga:  Kasus Positif Baru Bertambah 141 kasus, Pasien Sembuh 112 orang

"Misalnya ada perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayarkan THR tepat waktu, bisa melaporkan. Tapi laporannya sejak awal, jangan sudah dekat waktu pembayaran THR,"ujarnya. 

- Advertisement -

Namun demikian, lanjut Jonli, jika ada laporan dari perusahaan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim nantinya akan menilai secara laporan keuangan, dan hal lainnya untuk membuktikan benar atau tidak perusahaan itu terdampak Covid-19. 

"Kalau memang terdampak, kami akan mengajak para karyawan untuk sepakat bahwa pembayaran THR bisa tertunda atau dibayar beberapa kali. Tentunya berdasarkan hasil kesepakatan,"sebutnya.

- Advertisement -

Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR tersebut pada 19 April lalu. Tujuannya untuk menampung jika ada perusahaan yang mengadukan terkait pembayaran THR. Karena jika THR untuk karyawan, paling lambat dibayarkan 10 hari jelang hari raya.

Baca Juga:  Buka Lapangan Pekerjaan untuk Tekan Angka Pengangguran

"Kalau untuk karyawan, jika ada laporan THR kemungkinan sepekan jelang Idulfitri. Karena para karyawan inikan biasanya setelah tidak mendapatkan THR baru melapor,"ujarnya.(sol) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (19/4) lalu. Posko pengaduan THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sejak dibuka pada 19 April lalu, namun hingga saat ini belum ada laporan yang pihaknya terima. Baik laporan dari pihak perusahaan maupun karyawannya. 

"Sejak kami buka pada 19 April lalu, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk. Untuk laporan ini ada dua, yakni laporan dari perusahaan dan karyawan,"katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk laporan dari perusahaan, yakni jika ada perusahaan yang usahanya terdampak Covid-19 bisa melaporkan ke pihaknya. Nantinya pihaknya akan melakukan pendampingan. 

Baca Juga:  Pemprov-Gapki Riau Mulai Pembangunan 1.000 Rumah

"Misalnya ada perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayarkan THR tepat waktu, bisa melaporkan. Tapi laporannya sejak awal, jangan sudah dekat waktu pembayaran THR,"ujarnya. 

Namun demikian, lanjut Jonli, jika ada laporan dari perusahaan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim nantinya akan menilai secara laporan keuangan, dan hal lainnya untuk membuktikan benar atau tidak perusahaan itu terdampak Covid-19. 

"Kalau memang terdampak, kami akan mengajak para karyawan untuk sepakat bahwa pembayaran THR bisa tertunda atau dibayar beberapa kali. Tentunya berdasarkan hasil kesepakatan,"sebutnya.

Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR tersebut pada 19 April lalu. Tujuannya untuk menampung jika ada perusahaan yang mengadukan terkait pembayaran THR. Karena jika THR untuk karyawan, paling lambat dibayarkan 10 hari jelang hari raya.

Baca Juga:  Buka Lapangan Pekerjaan untuk Tekan Angka Pengangguran

"Kalau untuk karyawan, jika ada laporan THR kemungkinan sepekan jelang Idulfitri. Karena para karyawan inikan biasanya setelah tidak mendapatkan THR baru melapor,"ujarnya.(sol) 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari