PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KECELAKAAN lalu lintas masih menjadi peristiwa yang kerap terjadi di jalan raya. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mencatat sebanyak 2.457 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengungkapkan, dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia mencapai 560 orang. Selain itu, tercatat 1.032 orang mengalami luka berat dan 2.548 orang luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ditaksir mencapai Rp28,2 miliar.
Dari total kasus yang terjadi, sebanyak 690 kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Dampaknya sangat fatal, dengan rincian 240 orang meninggal dunia, 141 orang luka berat, dan 209 orang luka ringan,” ujar Galih, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, data tersebut menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan penggunaan helm masih menjadi penyumbang utama tingginya fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, Ditlantas Polda Riau juga mencatat pelanggaran lain yang cukup dominan, seperti tidak memiliki SIM, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta melanggar batas kecepatan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan.
Galih menegaskan, helm bukan sekadar kelengkapan berkendara, melainkan perlengkapan keselamatan utama yang berperan besar dalam melindungi pengendara dari risiko benturan fatal.
“Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan. Tanpa helm, risiko kematian meningkat drastis,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-su


