JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Merespon hal itu, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).
Ali menuturkan, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
- Advertisement -
Merespon hal itu, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).
- Advertisement -
Ali menuturkan, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman