(RIAUPOS.CO) — Ikut merasakan buruknya kualitas udara dampak dari Karhutla, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Said Hasyim meminta penegak hukum tindak tegas pelaku pembakaran. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dan meminta pihak Polres Kepulauan Meranti menindak tegas para pelaku pembakar lahan sebagai bentuk pemberian efek jera.
“Jika tidak ditindak maka akan terus melakukan pembakaran, yang kedapatan membakar kita minta Polres habisi pelaku,” ujar Said Hasyim, Senin (26/8) pagi.
Kepada Riau Pos di hari yang sama, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Reskrim, Aryo Damar SIK mengaku, sejak Januari 2019 hingga hari ini pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak lima kasus Karhutla.
Menurut Aryo, dua kasus diantaranya telah P21 dengan dua orang tersangka. Dari tersangka yang pertama atas bencana yang terjadi 3 Januari 2019 lalu di Dusun III Sungai Gajung Kiri, Kecamatan Rangsang.
“Tersangka satu orang pemilik lahan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku membakar ketika mbersihkan lahan miliknya sendiri,” ungkapnya.
Tambah Aryo, tersangka lain berasal dari kasus yang sama. Diungkapkannya kejadian terjadi 19 Maret 2019 lalu di Dusun I Tanjung Medang, yang juga Kecamatan Rangsang.
“Tersangka kedua juga pemilik lahan. Penyebabnya sama, mereka membuka lahan dengam cara membakar sehingga terjadi Karhutla,” ungkapnya.
Sementara tiga kasus lainnya masih dilidik. Seperti Karhutla yang terjadi 2 Agustus 2019 di Desa Bungur masih dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan. “Begitu juga dengan Karhutla yang terjadi sejak 5 Agustus 2019 di Desa Kampung Balak. Kami telah panggil empat orang saksi. Yang di Desa Insit tujuh orang saksi, dan sepuluh orang pemilik lahan telah kami panggil,” ujarnya.
Sementara sisa lainnya terhadap kasus Karhutla yang terjadi di Jalan Pramuka, tiga saksi juga telah mereka panggil. Namun progres belum bisa mereka beberkan menjalang peningkatan status penyelidikan.(*4)
Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti