Sabtu, 14 Februari 2026
- Advertisement -

Empat Truk Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas. 

Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).

Baca Juga:  Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ricuh, Enam Mobil Aparat Dirusak Massa

Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.

“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.

Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Irjen Iqbal Pastikan Penanaman Berkesinambungan

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas. 

Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Meranti Kekurangan 1.191 PNS

Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.

“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.

- Advertisement -

Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Polda Riau Laksanakan Cooling System Silaturahmi Kamtibmas di Dumai

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pelaku pembawa 13 batang kayu bulat ilegal. Ada 4 truk yang diamankan oleh petugas. 

Satu sopir bernama AMD (36) berhasil diamankan. Sisanya sebanyak 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu hasil perambahan hutan ini diamankan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) malam.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian perihal adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (23/7) kami menemukan adanya kegiatan dimaksud,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (25/7).

Baca Juga:  Kapolda Iqbal Minta Dukungan Korem 031/WB 

Kayu tersebut diangkut dengan 4 truk colt diesel di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Saat diamankan, hanya ada satu orang sopir bernama AMD di lokasi.

“Pelaku satu orang langsung kami amankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk DPO dan sedang kami buru. Mereka terdiri dari 3 orang sopir dan 1 pemilik kayu,” terang Kombes Nasriadi.

Pelaku, sambung dia, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Gajah Kecil Tari Kalista Mati Tiba-Tiba di TNTN, Domang Kehilangan Sahabat

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.(nda/kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari