Sabtu, 23 November 2024
spot_img

SOTK Baru, Pemprov Riau Akan Miliki 37 OPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau, saat ini tengah membahas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Jika telah final, maka nantinya Pemprov Riau akan memiliki 37 organisasi perangkat daerah (OPD) dari yang sebelumnya sebanyak 41 OPD.

Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jonli mengatakan, perombakan SOTK tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya Permendagri No 99/2018, tentang Pembinaan dan Penataan Ulang Perangkat Daerah. Artinya, dengan Permendagri ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi perangkat daerah yang ada.

‘’Perombakan ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur Riau, untuk itu di Pemprov Riau dilakukan perampingan atau membentuk OPD baru. Dan hal ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” katanya.

Baca Juga:  Bertambah 50 Pasien Positif dari Lima Daerah

Menurut Jonli, saat ini proses perombakan OPD tersebut sudah masuk dalam pembahasan tim panitia khusus DPRD Riau. Dijelaskan Jonli, beberapa OPD yang mengalami perombakan di antaranya yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau yang ada saat ini akan dijadikan dalam satu menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH). Sedangkan Dinas Perkebunan (Disbun) akan dipisah dan dibuat dinas sendiri.

‘’Selanjutnya ada dua dinas yang akan digabung menjadi satu. Yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil P2KB) akan digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Tunda Transfer DAU Riau dan Kabupaten/Kota

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk (Perkim) akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. ‘’Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, akan digabungkan menjadi satu dinas menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah,’’ ucapnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau, saat ini tengah membahas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Jika telah final, maka nantinya Pemprov Riau akan memiliki 37 organisasi perangkat daerah (OPD) dari yang sebelumnya sebanyak 41 OPD.

Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jonli mengatakan, perombakan SOTK tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya Permendagri No 99/2018, tentang Pembinaan dan Penataan Ulang Perangkat Daerah. Artinya, dengan Permendagri ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi perangkat daerah yang ada.

- Advertisement -

‘’Perombakan ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur Riau, untuk itu di Pemprov Riau dilakukan perampingan atau membentuk OPD baru. Dan hal ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” katanya.

Baca Juga:  6 Bidan Desa Terima SK CPNS

Menurut Jonli, saat ini proses perombakan OPD tersebut sudah masuk dalam pembahasan tim panitia khusus DPRD Riau. Dijelaskan Jonli, beberapa OPD yang mengalami perombakan di antaranya yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau yang ada saat ini akan dijadikan dalam satu menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH). Sedangkan Dinas Perkebunan (Disbun) akan dipisah dan dibuat dinas sendiri.

- Advertisement -

‘’Selanjutnya ada dua dinas yang akan digabung menjadi satu. Yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil P2KB) akan digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan pencatatan sipil,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubri Masih Rahasiakan Nama-Nama Pjs Bupati

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk (Perkim) akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. ‘’Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, akan digabungkan menjadi satu dinas menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah,’’ ucapnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari