Sabtu, 9 November 2024

Begini Imbauan MUI Jika Ingin Salat Lima Waktu dan Jumat di Masjid

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.  

Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

- Advertisement -

"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020). 

Baca Juga:  PT CPI Berhasil Bor Sumur ke-100 di WK Rokan

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. 

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

- Advertisement -

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga:  Pemprov Riau Batalkan Tour de Siak 2020

Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.  

Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolda Tinjau Penanganan Covid-19 Hulu ke Hilir

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. 

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga:  Libur Sekolah Kembali Diperpanjang

Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari