PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.
Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020).
Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai.
"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.
Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.
Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.
Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
- Advertisement -
"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020).
Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai.
- Advertisement -
"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.
Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.
Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman