Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Diganti Smart Card 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan Smart Card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia.  Bagaimana di Kota Pekanbaru? 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya Smart Card oleh Kementerian Perhubungan RI, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. 

"Sebenarnya sejak awal tahun 2020 sudah kami sosialisasikan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya sekarang kami sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi," kata Yuliarso, Selasa (24 /11) di Pekanbaru. 

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat No 2874/aj .402/Drjd/ 2017, tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. 

Di Pekanbaru sendiri, sebut Yuliarso, sejak awal tahun 2020, tidak lagi memberlakukan buku KIR. Karena memang uji KIR dan buku KIR, sudah tidak diterbitkan lagi oleh Dishub Pekanbaru. Gantinya dengan Smart Card atau kartu uji KIR Smart. 

Smart Card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat. 

Baca Juga:  Joget Lambak dan Pucuk Pisang Tampil di Pembukaan PKN 2020

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan. 

Smart Card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Jadi kendaraan yang tidak Odol harus sesuai dengan aturan. Nanti pengecekan dan pengujiannya difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan-belakang kendaraan, maupun kiri-kanan kendaraanya. Hasilnya (data) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR-nya," terangnya lagi. 

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada. 

Baca Juga:  PUPR Diminta Gesa Perbaikan Jalan

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun setelahnya diganti dengan Smart Card. 

"Untuk diketahui, di dalam Smart Card itu juga ada dibuatkan barcode. Barcode ini menghindari pemalsuan kartunya. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian Smart Card yang dikeluarkan. Dan ini bisa dicek keaslian Smart Card-nya dengan scan card atau pemindai aplikasi smartphone atau scan lainnya. Saat dipindai semua data akan muncul, termasuk data pemegang Smart Card-nya. Dari HP bisa diunduh aplikasinya dan bisa dilihat juga," katanya. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan Smart Card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia.  Bagaimana di Kota Pekanbaru? 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya Smart Card oleh Kementerian Perhubungan RI, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. 

- Advertisement -

"Sebenarnya sejak awal tahun 2020 sudah kami sosialisasikan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya sekarang kami sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi," kata Yuliarso, Selasa (24 /11) di Pekanbaru. 

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat No 2874/aj .402/Drjd/ 2017, tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. 

- Advertisement -

Di Pekanbaru sendiri, sebut Yuliarso, sejak awal tahun 2020, tidak lagi memberlakukan buku KIR. Karena memang uji KIR dan buku KIR, sudah tidak diterbitkan lagi oleh Dishub Pekanbaru. Gantinya dengan Smart Card atau kartu uji KIR Smart. 

Smart Card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat. 

Baca Juga:  Pendaftaran Asesmen JPT Pratama Pemprov Riau Dibuka 31 Desember

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan. 

Smart Card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Jadi kendaraan yang tidak Odol harus sesuai dengan aturan. Nanti pengecekan dan pengujiannya difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan-belakang kendaraan, maupun kiri-kanan kendaraanya. Hasilnya (data) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR-nya," terangnya lagi. 

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada. 

Baca Juga:  PUPR Diminta Gesa Perbaikan Jalan

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun setelahnya diganti dengan Smart Card. 

"Untuk diketahui, di dalam Smart Card itu juga ada dibuatkan barcode. Barcode ini menghindari pemalsuan kartunya. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian Smart Card yang dikeluarkan. Dan ini bisa dicek keaslian Smart Card-nya dengan scan card atau pemindai aplikasi smartphone atau scan lainnya. Saat dipindai semua data akan muncul, termasuk data pemegang Smart Card-nya. Dari HP bisa diunduh aplikasinya dan bisa dilihat juga," katanya. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari