PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 2.674 jamaah haji Indonesia asal debarkasi Haji Antara Riau telah kembali ke Tanah Air hingga Sabtu (24/8). Mereka berasal dari enam kelompok terbang (kloter) BTH yaitu BTH 02, 03, 04, 05, 06 dan BTH 07.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin mengatakan, untuk BTH 02 jumlah jamaah termasuk lima petugas yang kembali ke Tanah Air sebanyak 448 orang, BTH 03 sebanyak 448 orang, BTH 04 sebanyak 446 orang, BTH 05 sebanyak 444 orang, BTH 06 sebanyak 441 orang, dan BTH 07 sebanyak 446 orang.
"Total jamaah Riau yang telah kembali ke Tanah Air pada masing-masing kabupaten/kota adalah Pekanbaru sebanyak 1.154 jamaah, Kampar 438, Indragiri Hulu 320, Indragiri Hilir 441, Dumai 184, Rokan Hulu baru satu dan Meranti sebanyak 90 jamaah," katanya.
Dari jumlah itu, jamaah Riau yang masih berada di Tanah Suci hingga saat ini 2.701 orang. Sementara itu, jamaah haji Riau yang meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah tujuh orang. Jamaah asal Riau yang dinyatakan meninggal dunia di musim haji 2019 ini ada yang di Madinah dan ada yang di Makkah. "Yang meninggal dunia langsung dimakamkan di Tanah Suci," sebutnya.
Di sisi lain, pemulangan jamaah gelombang pertama terus dilakukan secara bergelombang dan bertahap setiap hari. Sementara gelombang kedua yang akan dipulangkan mulai September. "Untuk awal pemulangan jamaah haji gelombang II akan dimulai pada 4 September 2019 mendatang. Langsung dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah," jelasnya.
Pada musim haji 2019, Riau sejatinya memiliki jatah kuota 5.385 jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Dari total jamaah yang ada, saat ini tercatat tiga yang sakit dan masih dirawat di Tanah Suci. Jamaah itu atas nama Sunaryo bin Sunardi asal BTH 03, ia dirawat di RS Al Nur Makkah, Azwir Ahmad Hasan BTH 05 yang saat ini dirawat di Airport Jeddah dan Ruslan Tuomad Gani dari BTH 07 asal Kampar dirawat di RS Abdullah.
7.200 Visa Haji Mujamalah
Sementara itu, penyelenggaraan haji dengan visa mujamalah (undangan), dulu dikenal furoda mulai tahun ini resmi diawasi Kementerian Agama (Kemenag). Total ada 7.200 jamaah haji visa mujamalah yang diberangkatkan oleh 104 travel haji khusus.
Ketentuan penyelenggaraan haji visa mujamalah diatur dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Masyarakat Indonesia yang ingin berhaji menggunakan visa mujamalah wajib berangkat melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi. Kemudian setiap PIHK wajib melaporkannya kepada Kemenag.
Salah satu PIHK yang tahun ini memberangkatkan jamaah haji visa mujamalah adalah Patuna. "Tahun ini kami memberangkatkan 417 haji khusus dan 43 haji mujamalah," kata Direktur Patuna Syam Resfiadi, kemarin (24/8).(sol/*/ttg/jpg)
Editor: Arif Oktafian